Warga Desa Pasir Ringgit Tolak Penjarahan Sawit KUD Bina Sejahtera
Tiga orang tokoh masyarakat Desa Pasir Ringgit
ENAMPULUH.COM, INHU -- Warga Desa Pasir Ringgit, Kecamatan Lirik di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), merasa dirugikan oleh sekelompok orang. Hal ini terkait dengan adanya penjarahan sawit milik masyarakat 8 desa yang tergabung dalam Koperasi Usaha Desa (KUD) Bina Sejahtera.
Diketahui, sekelompok orang itu juga berasal dari Desa Pasir Ringgit, yang merugikan warga lainnya, menguasakan kebun sawitnya kepada oknum pengacara. Yang mana, oknum tersebut mengatasnamakan masyarakat desa itu.
Hal ini disampaikan beberapa orang tokoh masyarakat Desa Pasir Ringgit, Abdurrahman Sidik, warga Dusun Kampung Baru, Jamaludin dari Dusun Dua dan Syafruddin, usai rapat mediasi penyelesaian permasalahan KUD Bina Sejahtera PT Tesso Indah, di Mapolres Inhu, Jumat (31/3/2023).
Abdurrahman Sidik, Jamaludin dan Syafruddin secara bergantian menyatakan, bahwa mereka selaku warga asli Desa Pasir Ringgit yang juga sebagai anggota KUD Bina Sejahtera, menyesalkan tindakan sekelompok warga yang memberikan kuasa kepada oknum pengacara. Sehingga terjadinya pemanenan oleh kebun sawit plasma milik warga 8 desa, termasuk milik warga Kecamatan Rengat Barat.
"Akibat penjarahan mengatasnamakan masyarakat warga Desa Pasir Ringgit sejak tanggal 13 Maret 2023 kemarin, pastinya seluruh anggota KUD Bina Sejahtera termasuk warga tujuh desa dari Kecamatan Rengat Barat, sangat dirugikan," ujar Syafrudiin.
Dia juga menyatakan bahwa, hanya segelintir warga Desa Pasir Ringgit yang mendukung oknum warga dan pengacara melakukan pemanenan sawit KUD Bina Sejahtera. Sehingga, pihak oknum tersebut membawa preman dari luar daerah yang turut membantu pemanenan sawit.
"Sawit yang sudah dipanen dijual mereka kepada salah satu tengkulak sawit. Hasil penjualan sawit itu mereka nikmati. Jika ini terus terjadi, maka 2500 lebih warga delapan desa tidak akan mendapat hasil lagi dari lahan plasma PT Tesso Indah," terangnya.
Baik Syafruddin, Abdurrahman dan Jamaluddin juga menyatakan bahwa, sebanyak 389 orang anggota KUD Bina Sejahtera Desa Pasir Ringgit, tidak seluruhnya memberikan kuasa kepada oknum pengacara, seperti yang dilakukan segelintir oknum warga.
"Kami meminta aparat penegak hukum segera mengusut penjarahan yang dilakukan sekelompok orang yang mengatasnamakan warga Desa Pasir Ringgit. Karena setelah adanya rapat mediasi di Polres Inhu dengan Dandim Inhu dan Pemkab Inhu, sekelompok warga ini malah menghalangi buah sawit KUD Bina Sejahtera keluar. Mereka membuat portal yang dijaga sejumlah preman dari luar daerah," sebutnya.
Ketua KUD Bina Sejahtera Raja Fauzi saat dikonfirmasi menerangkan, bahwa pihaknya bersama pihak pengacara sekelompok warga yang memanen sawit plasma telah mengadakan rapat mediasi bersama Kapolres Inhu, Komandan Kodim dan pihak Pemkab Inhu.
Hasilnya, ada dua poin kesepakatan. Pertama, meminta kepada pihak oknum warga Desa Pasir Ringgit tidak melakukan aksi panen secara ilegal dan diberikan batas waktu selama dua minggu untuk membuktikan klaim mereka atas kepemilikan lahan dengan melibatkan instansi terkait.
Kedua, sebut Raja Fauzi, kepada PT Tesso Indah sebagai mitra KUD Bina Sejahtera untuk kembali melakukan aktivitas di kebun sebagaimana mestinya.
Namun, sambung Fauzi, kesepakatan ini dilanggar oleh oknum masyarakat tersebut. Hingga Jumat malam, oknum warga memportal jalan aktivitas perusahaan dan KUD, sehingga dua truck pengangkut sawit plasma KUD Bina Sejahtera tidak bisa keluar dari kebun.
"Portal itu dijaga oleh preman dari luar daerah yang dibeking oknum pengacara kelompol warga. Kami berharap aparat keamanan segera menyikapi persoalan ini, karena hal ini menyangkut nasib para petani anggota KUD Bina Sejahtera," jelasnya.









