KPK Tanggapi Surat Bantahan dan Sumpah Gubernur Riau Nonaktif

Hukum Kriminal Senin, 12 Januari 2026 - 23:11 WIB
KPK Tanggapi Surat Bantahan dan Sumpah Gubernur Riau Nonaktif

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo

ENAMPULUH.COM, PEKANBARU -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi surat bantahan dan sumpah yang telah beredar luas, yang dibuat Gubernur Riau non aktif dari sel tahanan di Jakarta. Lembaga Antirasuah menegaskan, bahwa penanganan perkara korupsi yang menjerat Abdul Wahid dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Abdul Wahid menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi permintaan fee proyek infrastruktur Tahun Anggaran 2025 bersama Kadis PUPR-PKPP Provinsi Riau Muhammad Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pasca OTT yang dilakukan KPK pada awal November 2025.

Menanggapi surat bantahan sumpah Abdul Wahid itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut, penetapan tersangka terhadap Abdul Wahid dan dua orang lainnya itu (M Arief Setiawan dan Dani M Nursalam), dilakukan berdasarkan pada kecukupan alat bukti yang diperoleh penyidik.

"Setiap sangkaan pasal terhadap para tersangka tentunya sudah berdasarkan kecukupan alat bukti yang diperoleh penyidik, yang nantinya akan diuji di persidangan. Kita ikuti terus perkembangannya," terang Budi, Senin (12/1/2026).

Diketahui, saat ini KPK telah melakukan perpanjangan penahanan terhadap Abdul Wahid, M Arief Setiawan dan Dani M Nursalam. Hal itu dilakukan karena penyidik masih menelusuri aliran dana, mendalami peran masing-masing tersangka, serta mengonfirmasi keterangan para saksi yang telah dan akan diperiksa.

Proses tersebut dinilai krusial untuk memastikan perkara dapat disidangkan secara utuh dan komprehensif.

Reporter :Redaksi
Editor :Redaksi





BUMN

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.