Penyidikan Korupsi Dana PI Blok Rokan, Kejati Riau Sita SPBU di Kampar
ENAMPULUH.COM, PEKANBARU -- Penyidikan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang dikelola oleh PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) periode 2023-2024, masih terus berlanjut di Kejati Riau. Setelah menetapkan dan menahan 4 tersangka, tim jaksa penyidik kembali melakukan giat, yakni penyitaan aset.
Adapun aset yang disita itu, yakni berupa satu stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang berlokasi di Jalan Raya Petapahan, Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar.
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau Zikrullah mengatakan, penyitaan aset itu dilakukan sebagai bagian dari penelusuran aliran dana serta pengamanan aset yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi tersebut.
"Penyitaan dilakukan tim penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau di wilayah Kabupaten Kampar dan dilaksanakan secara terbuka serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Zikrullah, Rabu (17/12/2025).
Ia menjelaskan, langkah penyitaan tersebut telah dilengkapi dasar hukum yang sah dan bertujuan untuk mendukung pembuktian dalam proses penyidikan korupsi tersebut.
"Proses penyitaan berlangsung terbuka dan dilaksanakan berdasarkan surat perintah penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Riau yang telah mendapat penetapan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru," jelas mantan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru itu.
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan dan menahan empat orang tersangka. Mereka adalah Rahman selaku mantan Direktur Utama PT SPRH, Zulkifli yang merupakan pengacara perusahaan, inisial MA selaku Asisten II Ekonomi dan Antar Lembaga PT SPRH, serta DS yang menjabat Kepala Divisi Pengembangan perusahaan.
Untuk MA dan DS, status tersangka ditetapkan pada Senin (15/12/2025) dan pada Selasa (16/12/2025l dini hari langsung dilakukan penahanan.
Keempat tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp64.221.484.127,60.
"Angka tersebut menjadi dasar bagi penyidik untuk terus menelusuri peran para pihak serta aset-aset yang berkaitan dengan perkara ini," ungkap jaksa yang pernah bertugas di Kejari Siak dan Bengkalis tersebut.
Kejati Riau memastikan penyidikan akan terus dikembangkan, termasuk menelusuri keterlibatan pihak-pihak lain yang diduga turut berperan dalam perkara ini.
"Penyidikan akan terus dikembangkan guna memperoleh gambaran yang utuh atas perkara ini," pungkasnya.









