Di Hakordia 2025, Kejati Riau dan Jajaran Tangani 137 Kasus Korupsi

Hukum Kriminal Selasa, 09 Desember 2025 - 22:46 WIB
Di Hakordia 2025, Kejati Riau dan Jajaran Tangani 137 Kasus Korupsi

ENAMPULUH.COM, PEKANBARU -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) se Riau menangani 137 kasus korupsi sepanjang tahun 2025. Hal ini diungkapkan pihak kejaksaan Provinsi Riau dalam memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) pada hari ini, Selasa (9/12/2025).

Kepala Kejati Riau Sutikno mengatakan, di tahun 2025 ini, pihaknya telah menangani 137 kasus rasuah. Dimana, 59 perkara telah berstatus penyidikan.

"Di tahap penyelidikan (korupsi) ada 78 perkara dan penyidikan ada 59 perkara," ucap Sutikno didampingi para Asisten, Kasi Penyidikan dan Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau.

Sutikno merincikan, untuk di Kejati Riau, Bidang Pidana Khusus (Pidsus) menangani 16 penyelidikan perkara korupsi dan 10 perkara di tingkat penyelidikan.

"Sedangkan di jajaran Kejari, ditingkat penyelidikan ada ada 62 perkara dan penyidikan 49 perkara," rincinya.

Lebih lanjut Sutikno menerangkan, ditahun ini, Kejati Riau dan jajarannya telah menyelamatkan uang negara sebanyak Rp12,3 miliar lebih. Uang tersebut berasal dari hasil tindak pidana korupsi yang terjadi di Bumi Lancang Kuning.

"Total uang negara yang telah kami selamatkan Rp12.363.099.840. Ini total ya, dari yang diselamatkan Kejati Riau dan jajaran Kejari," lanjutnya.

Disamping itu, mantan Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) tersebut, pada tahun ini pihaknya juga menghentikan penyelidikan 3 kasus korupsi. Dihentikannya penyelidikan tersebut, karena pihaknya tidak menemukan tindak pidana.

"Jadi data maupun fakta yang telah kami dapatkan, tidak bisa dipindanakan. Makanya dihentikan penyelidikannya. Kalaupun nantinya ada ditemukan data maupun fakta baru, maka penyelidikannya bisa dibuka kembali," terang Sutikno.

Adapun ketiga kasus yang dihentikan dalam tahap penyelidikan itu yakni, pekerjaan atau proyek pembangunan pengaman tebing Sungai Kampar di Desa Rumbio, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar, yang dananya bersumber dari APBN pada Satuan Kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun Anggaran 2023.

Lalu proyek pembangunan jembatan Sintong yang dananya bersumber dari APBD Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Tahun Anggaran 2023.

Terakhir, pekerjaan relokasi Ponton dari Pelabuhan Lain ke Selat Panjang, pembuatan atap Ponton, pembangunan tiang penahan, serta Jembatan Ponton, termasuk supervisi internal tahun 2015.

Sutikno menambahkan, masih di tahun ini, pihaknya menyerahkan satu kasus korupsi ke Jaksa Agung Muda Pidana Khusus pada Kejagung. Adapun kasus itu, korupsi dalam pembangunan dan pengelolaan perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan oleh PT Torganda dan PT Torus Ganda di Provinsi Riau.

"Satu kasus kami serahkan ke JAMPidsus (Jaksa Agung Muda Pidana Khusus)," tambahnya.

Reporter :Redaksi
Editor :Redaksi





BUMN

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.