Tersangka Ini Dapat Bantuan Uang Tunai dan Sembako dari Kajari Pekanbaru Usai Dibebaskan
ENAMPULUH.COM, PEKANBARU -- Kisah haru mewarnai penerapan keadilan restoratif di Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Rabu (29/10/2025). Seorang ayah bernama Alex Satria, yang sempat terseret kasus pencurian karena desakan ekonomi demi biaya pengobatan anaknya, kini bisa kembali bernapas lega.
Melalui mekanisme Restorative Justice (RJ), penuntutan terhadap Alex resmi dihentikan setelah korban, Halim Utomo, memaafkan dan bersedia berdamai tanpa syarat.
Keputusan penghentian perkara itu diambil setelah Kejaksaan Agung menyetujui permohonan penghentian penuntutan perkara yang diajukan Kejari Pekambaru. Atas persetujuan itu, hari ini menjadi momen penuh haru di Kejari Pekanbaru. Kajari Pekanbaru Silpia Rosalina menyerahkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) kepada Alex.
Tak hanya itu, Silpia juga memberikan bantuan uang dan paket sembako kepada keluarga Alex sebagai bentuk empati dan kepedulian sosial dari jajaran kejaksaan.
"Ibu, ini ada bantuan sedikit dari kami. Tolong jangan dilihat nilainya. Bantuan ini tanda kepedulian kami," ujar Silpia Rosalina dengan lembut saat menyerahkan bantuan tersebut kepada Alex yang hadir bersama istrinya.
Dalam kesempatan itu, Silpia menyampaikan pesan penuh makna kepada Alex agar pengalaman ini menjadi pelajaran berharga.
"Tidak ada alasan anak sakit. Anak sakit, boleh usaha. Tapi jangan usaha melakukan tindak pidana. Boleh usaha pinjam duit. Saya doakan, jangan anak sakit lagi," tutur Kajari yang saat itu didampingi Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum) Marulitua Johannes Sitanggang, Pelaksana Tugas (Plt) Kasi Intelijen Adhi Thia Febricar dan Muhammad Habibi selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Silpia menegaskan, bantuan yang diberikan murni merupakan wujud simpati dan empati dari pihak kejaksaan terhadap kondisi ekonomi Alex, tanpa maksud atau kepentingan tersembunyi.
"Ini tidak ada bermaksud tendensius apa pun. Ini bentuk kepedulian kami. Kami juga bersimpati, berempati bahwa pak Alex melakukan ini karena ada desakan kebutuhan anak lagi dirawat saat itu. Saya doakan ke depannya anaknya sehat-sehat terus," ujar Jaksa wanita bergelar doktoral itu.
Kajari juga berharap, peristiwa yang dialami Alex menjadi yang pertama dan terakhir dalam hidupnya.
"Saya harap jangan ada pengulangan-pengulangan tindak pidana apa pun. Cukuplah sekali ini saja," pesan Silpia menegaskan.
Diketahui, Alex sebelumnya dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, setelah membawa kabur sepeda motor dan telepon genggam milik Halim Utomo di depan Toko Roti Baraya pada 16 Agustus 2025. Ia mengaku nekat melakukan perbuatan itu karena anaknya sakit dan membutuhkan biaya pengobatan.
Proses perdamaian antara Alex dan korban difasilitasi oleh jaksa fasilitator di Bilik Damai Lembaga Adat Melayu (LAM) Pekanbaru, disaksikan keluarga masing-masing, penyidik, serta tokoh masyarakat. Perdamaian tersebut dilakukan secara sukarela dan tanpa paksaan, menjadi bukti nyata bahwa keadilan bisa berjalan dengan hati nurani.









