Dipesan Penghuni Lapas di Sumbar, Polda Riau Tangkap Dua Kurir Sabu

Hukum Kriminal Minggu, 05 Oktober 2025 - 22:33 WIB
Dipesan Penghuni Lapas di Sumbar, Polda Riau Tangkap Dua Kurir Sabu

Pihak kepolisian saat menangkap RMN di tol Bangkinang

ENAMPULUH.COM, PEKANBARU -- Dua pria berinisial RMN (25) dan AMCS (31) ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau. Kedua orang itu terlibat dalam peredaran Narkotika jenis sabu. 

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira menerangkan, pengungkapan barang haram tersebut dilakukan tim opsnal Subdit 1 yang dipimpin Kompol Yogie Pramagita. Dimana, pengungkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima pihaknya.

"Berdasarkan penyelidikan tim, diketahui sebuah mobil yang membawa sabu sedang berada di Tol Bangkinang. Tim langsung melakukan pengejaran hingga gerbang tol XIII Koto Kampar, dan dilakukan penangkapan" terang Kombes Pol Putu, Minggu (5/10/2025).

Setelah dilakukan penggeledahan, di dalam mobil travel yang ditumpangi RMN, ditemukan sabu seberat 298 gram, yang disimpan dalam tas kecil di dalam laci mobil.

"RMN mengakui sabu tersebut akan dibawa ke Sumatera Barat untuk diserahkan kepada seseorang yang belum diketahui," lanjutnya.

Tak berhenti di situ, pengejaran berlanjut hingga ke Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar). RMN kemudian menghubungi seseorang berinisial R untuk mengabarkan posisinya. R kemudian menyuruh AMCS untuk menjemput sabu yang dibawa RMN dari Kota Pekanbaru.

Berdasarkan perjanjian, RMN menunggu di pinggir jalan Lintas Padang Muko. Saat AMCS tiba di lokasi, tim opsnal langsung menangkapnya.

Hasil interogasi dengan AMCS, ia mengaku diperintahkan oleh R yang berada di Lapas untuk menjemput sabu.

"R diketahui berada di salah satu Lapas di Sumbar," tutur Kombes Pol Putu.

Kepada pihak kepolisian, RMN mengaku mendapat upah sebanyak Rp5 juta dan baru menerima Rp3 juta.

"Pengakuan tersangka RMN, dia sudah kali mengantar ke Sumbar," jelas Kombes Pol Putu.

Saat ini kedua tersangka dan barang bukti telah berada di Polda Riau untuk proses hukum lebih lanjut.

Reporter :Redaksi
Editor :Redaksi





Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.