Kuasa Hukum Tersangka Korupsi BNI Bangkinang: Kami Berharap Jaksa Transparan dan Profesional

Hukum Kriminal Selasa, 23 September 2025 - 21:41 WIB
Kuasa Hukum Tersangka Korupsi BNI Bangkinang: Kami Berharap Jaksa Transparan dan Profesional

Tim kuasa hukum tersangka AP, (dari kiri ke kanan) Hendra Aris Christianto SH MH, Yoga Gumilar SH MH, Aldian Harikhman SH MH dan Andri Wusqa SH

ENAMPULUH.COM, KAMPAR -- Lima tersangka dugaan korupsi penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) di Bank Negara Indonesia (BNI) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bangkinang, Kabupaten Kampar periode 2021-2023, memasuki babak baru. Dimana, kelima tersangka itu menjalani proses Tahap II atau penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari jaksa penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kampar, Selasa (23/9/2025).

Adapun kelima tersangka itu, berinisial AH (39), UB (52), AP (36), SA (37), dan FP (33), yang masing-masing menjabat sebagai Pimpinan Cabang, Penyedia Pemasaran, Analis dan Asisten Analis di bank milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu.

Terkait dengan proses Tahap II itu, dibenarkan oleh salah satu kuasa hukum tersangka, Hendra Aris Christianto SH MH dari kantor hukum Yoga Gumilar and Partners.

"Benar, tadi klien kami menjalani Tahap II," ucap kuasa hukum tersangka AP itu, Selasa petang. 

Lebih lanjut dikatakannya, proses Tahap II itu dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bangkinang, tempat AP dan empat tersangka lainnya mendekam.

"Tadi kami mendampingi klien kami menjalani Tahap II di Lapas Bangkinang," kata Hendra.

Dengan telah dilakukannya proses Tahap II itu, saat ini JPU tengah menyusun surat dakwaan para tersangka. Dimana, surat dakwaan itu nantinya dilimpahkan JPU ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk mengadili para tersangka.

Terkait dengan hal ini, Hendra berharap, kasus yang saat ini menimpa kliennya, dapat berjalan transparan dan profesional.

"Kami berharap Kejari Kampar dapat bekerja secara transparan dan profesional, agar pihak-pihak yang terlibat dapat ikut bertanggung jawab sesuai dengan perbuatannya," harapnya.

"Dan kami juga akan bekerja secara profesional dalam hal membela klien kami di pengadilan nanti," sambungnya.

Untuk diketahui, Kejari Kampar sebelumnya melakukan penyitaan uang sebesar Rp331 juta terkait dugaan rasuah tersebut. Penyitaan itu dilakukan sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.

Reporter :Redaksi
Editor :Redaksi





BUMN

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.