Mantan Direktur RSD Madani Divonis 15 Bulan Penjara
ENAMPULUH.COM, PEKANBARU -- Mantan Direktur Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Pekanbaru Arnaldo Eka Putra, divonis 15 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (17/9/2025).
Majelis hakim yang dipimpin Dedy menyatakan, Arnaldo terbukti melanggar Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan dalam perkara penipuan dana proyek senilai Rp2,6 miliar terhadap Harimantua Dibata Siregar, Wakil Direktur CV Batu Gana City.
"Menghukum terdakwa Arnaldo Eka Putra dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan, dengan perintah tetap ditahan," ujar hakim saat membacakan vonis.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pince Puspasari, yang sebelumnya meminta agar Arnaldo dihukum 2 tahun 6 bulan penjara.
Baik pihak terdakwa melalui kuasa hukumnya Suharmansyah maupun JPU, menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut.
Sebelumnya, dalam dakwaan, JPU menguraikan bahwa perkara ini berawal pada Januari 2022. Saat itu, Arnaldo menawarkan tiga paket proyek konstruksi di RSUD Madani kepada korban dengan total nilai Rp2,16 miliar.
Untuk meyakinkan korban, Arnaldo menunjukkan dokumen Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) 2022, meski faktanya dokumen itu tidak pernah dibahas atau disahkan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Pekanbaru sehingga tidak masuk dalam APBD.
Arnaldo kemudian meminta fee proyek sebesar Rp500 juta atau 20 persen dari nilai pekerjaan. Meski korban sempat keberatan, ia akhirnya menyerahkan uang tersebut secara tunai di RSD Madani pada Februari 2022.
Berdasarkan keyakinan terhadap janji Arnaldo, CV Batu Gana City pun mengerjakan proyek dari 15 Maret hingga 18 April 2022, meski tanpa mekanisme pengadaan resmi. Namun hingga pekerjaan selesai, Surat Perintah Kerja (SPK) tidak pernah diterbitkan dan pembayaran pun tak kunjung dilakukan.
Saat korban terus menagih, Arnaldo kembali memberi janji palsu dengan alasan proyek masuk kategori 'tunda bayar'. Untuk menutupi penipuannya, pada 2024 ia menyuruh seorang pejabat RSUD Madani Rice Maulana, untuk membuat SPK baru seolah-olah proyek tersebut baru berjalan di tahun itu.
Pada 27 Februari 2024, korban bahkan dipanggil untuk menandatangani SPK baru bersama Direktur CV Batu Gana City. Namun, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menolak memproses karena dasar anggaran tidak sesuai mekanisme APBD.
Akibat ulah Arnaldo, CV Batu Gana City mengalami kerugian sebesar Rp2,66 miliar, terdiri dari nilai pekerjaan Rp2,16 miliar ditambah fee Rp500 juta yang diserahkan langsung kepadanya.









