Tergiur Upah Rp100 Juta, Pasutri Asal Rohil Nekat Bawa 20 Kg Sabu ke Pekanbaru

Hukum Kriminal Rabu, 30 Juli 2025 - 15:06 WIB
Tergiur Upah Rp100 Juta, Pasutri Asal Rohil Nekat Bawa 20 Kg Sabu ke Pekanbaru

Pasutri pembawa 20 bungkus sabu diamankan di Mapolresta Pekanbaru

ENAMPULUH COM, PEKANBARU -- Tergiur upah Rp100 juta, pasangan suami istri (Pasutri) asal Bagan Jawa, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), nekat membawa 20 kg sabu ke Pekanbaru. Alhasil, keduanya disergap Tim Opsnal Resnarkoba Polresta Pekanbaru di parkiran Mal SKA, Rabu (16/7/2025) sore.

Keduanya berinisial H alias Anto (38) dan S alias Sari (30).

"Ditangkap Rabu sore sekitar pukul 17.00 WIB," kata Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru Kompol Bagus Faria, Rabu (30/7/2025).

Penangkapan yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru Kompol Bagus Faria tersebut, bermula dari adanya laporan masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di lokasi dimaksud.

"Kami mendapat informasi dan langsung lakukan penyelidikan. Berkat bantuan petugas keamanan mall dan rekaman CCTV, kami berhasil mengidentifikasi serta meringkus keduanya di lokasi," kata Kompol Bagus Faria, Rabu (30/7/2025).

Dalam penggeledahan mobil Toyota Agya warna hitam bernomor polisi BM 1605 SS yang digunakan pelaku, petugas menemukan satu kotak kardus di bagasi belakang yang berisi 20 bungkus besar sabu terbungkus rapi dalam plastik.

Pasutri ini diketahui membawa barang haram tersebut dari Bagan Siapiapi (Rohil) untuk diedarkan atas perintah seseorang yang masih dalam penyelidikan.

"Mereka dijanjikan imbalan Rp100 juta untuk satu kali pengantaran. Sebagian, yakni Rp50 juta, sudah mereka terima," terang Kompol Bagus.

Selain 20 bungkus sabu seberat 19.87 Kg, polisi turut mengamankan dua unit mobil, empat ponsel, uang tunai Rp950 ribu, dompet, dan tas sebagai barang bukti.

Kini, kedua pelaku mendekam di sel tahanan Mapolresta Pekanbaru guna menjalani proses hukum selanjutnya. 

"Atas perbuatannya kedua pelaku kita jerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 Undang-Undang tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara hingga maksimal hukuman mati," pungkasnya.*** 

Sumber: KMC 

Editor : Redaksi





BUMN

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.