Ngaku Dicecar 20 Pertanyaan, Mantan Bupati Rohil Bantah Gunakan Dana PI untuk Kepentingan Politik

Hukum Kriminal Senin, 21 Juli 2025 - 22:32 WIB
Ngaku Dicecar 20 Pertanyaan, Mantan Bupati Rohil Bantah Gunakan Dana PI untuk Kepentingan Politik

Mantan Bupati Rohil Afrizal Sintong saat ditemui awak media usai diperiksa jaksa penyidik di Kejati Riau

ENAMPULUH.COM, PEKANBARU -- Afrizal Sintong memenuhi panggilan jaksa penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Senin (21/7/2025). Dia dipanggil sebagai saksi untuk memberikan keterangan terkait penyidikan dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen senilai lebih dari Rp551 miliar yang diterima PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) pada periode 2023 hingga 2024.

Dalam kesaksiannya, mantan Bupati Rokan Hilir (Rohil) satu periode itu mengaku dicecar 20 pertanyaan.

Pemeriksaan terhadap Afrizal Sintong berlangsung selama kurang lebih empat jam. Sekitar pukul 17.00 WIB, Afrizal keluar dari ruang pemeriksaan.

Saat dikonfirmasi, Afrizal Sintong membenarkan dirinya diperiksa oleh jaksa penyidik.

"(Diperiksa) sebagai saksi saja," ujar Afrizal Sintong 

Ia mengungkapkan bahwa dirinya dicecar sekitar 20 pertanyaan oleh tim jaksa penyidik seputar aliran dana PI di PT SPRH.

"Paling 20 pertanyaan," kata Afrizal.

Namun, ia enggan merinci isi pertanyaan tersebut.

"Ya, pertanyaannya, biasalah. Masalah PI," lanjutnya.

Terkait dengan dugaan penggunaan dana PI untuk kepentingan politik saat dirinya maju kembali sebagai calon Bupati Rohil, Afrizal Sintong membantahnya.

"Tidak ada," singkatnya.

Di hari yang sama, jaksa penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap 3 saksi lainnya. Yaitu, Rahmat Hidayat selaku Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama (Dirut) PT SPRH, Tiswarni selaku Komisaris PT SPRH dan Zulkifli selaku Penasihat Hukum PT SPRH. Dari beberapa nama tersebut, Zulkifli tidak hadir memenuhi panggilan jaksa penyidik.

"Hari ini Kejaksaan Tinggi Riau memanggil empat saksi, di antaranya RH selaku (Plt) Direktur Utama PT SPRH, T selaku Komisaris PT SPRH, AS selaku mantan Bupati Rohil dan Z selaku PH dari PT SPRH. Dari keempat saksi itu, yang hadir RH, T dan S," ujar Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau Zikrullah.

Khusus Afrizal Sintong, Zikrullah mengatakan pemeriksaan ini merupakan yang pertama kalinya dilakukan jaksa penyidik. Saat disinggung terkait materi pemeriksaan, Zikrullah menyampaikan hal itu merupakan materi penyidikan.

"Terkait materi, itu belum bisa kami sampaikan," sebut dia.

Zikrullah meyakini proses pemeriksaan masih terus berlanjut, tergantung kepentingan penyidikan. Saat disinggung terkait penetapan tersangka, Zikrullah memberikan penjelasan.

"Mudah-mudahan segera dirampungkan penyidikan ini dan menemukan tersangka," pungkas Zikrullah.

Kasus ini mencuat setelah PT SPRH diduga tidak mengelola dana PI sebesar Rp551.473.883.895 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dana tersebut diketahui merupakan bagian dari PI 10 persen yang diterima dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR).

Penyidikan atas perkara ini ditingkatkan dari penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejati Riau Nomor: PRINT-06/L.4/Fd.1/06/2025 tertanggal 11 Juni 2025.

Dalam proses penyidikan, tim jaksa telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk Bendahara PT SPRH, Sundari. Tidak hanya itu, penggeledahan juga dilakukan di beberapa lokasi strategis di Kota Bagansiapiapi, Kabupaten Rohil, termasuk kantor PT SPRH dan rumah mantan direksi.

Dari hasil penggeledahan, tim penyidik menyita dokumen-dokumen penting yang diduga memiliki keterkaitan langsung dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana PI tersebut.

Tim jaksa penyidik memastikan akan terus mengembangkan perkara ini dengan memanggil saksi-saksi lain yang relevan, demi mengungkap siapa saja pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan dana ratusan miliar rupiah tersebut.

Reporter :Redaksi
Editor :Redaksi





Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.