Di Pidana Kapal Dirampas Untuk Negara, Sedangkan di Perdata Dikembalikan ke Pemilik

Perkara Kapal MT Arman 114 Belum Final, Berpotensi ke Tingkat Banding Sampai Kasasi

Hukum Kriminal Sabtu, 07 Juni 2025 - 20:30 WIB
Perkara Kapal MT Arman 114 Belum Final, Berpotensi ke Tingkat Banding Sampai Kasasi

ENAMPULUH.COM, KEPRI -- Putusan perkara pidana dan perdata terkait dengan kapal tanker MT Arman 114 menimbulkan polemik hukum yang menyita perhatian publik. Pasalnya, dalam putusan pidana, kapal berbendera negara Iran tersebut dinyatakan dirampas untuk negara. Sedangkan dalam gugatan perdata di Pengadilan Negeri Batam, justru memutuskan kapal tersebut harus dikembalikan kepada pemilik sah, yakni Ocean Mark Shipping Inc.

Dalam putusan perkara perdata dengan nomor 323/Pdt.G/2024/PN.Btm, majelis hakim yang diketuai Benny Yoga Dharma menyatakan, bahwa Ocean Mark Shipping Inc secara hukum terbukti sebagai pemilik sah Kapal MT Arman 114, termasuk muatan light crude oil sebanyak 166.975,36 metrik ton, serta dokumen kapal.

"Penggugat terbukti memiliki iktikad baik dan sah secara hukum sebagai pemilik Kapal MT Arman 114 beserta muatan dan dokumen kapal,” demikian kutipan amar putusan dalam pokok perkara.

Majelis hakim juga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyerahkan kapal beserta dokumen pendukung kepada Ocean Mark Shipping Inc. Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa amar putusan pidana nomor 941/Pid.Sus/2023/PN.Btm, yang menyatakan kapal dan muatannya dirampas untuk negara, tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dalam konteks kepemilikan perdata.

Dalam perkara ini, gugatan intervensi yang diajukan PT Pelayaran Samudera Corp melalui Direktur RM Bayu Purnomo ditolak seluruhnya. Begitu juga dengan eksepsi yang diajukan oleh tergugat, yakni Pemerintah Republik Indonesia melalui Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Batam juga tidak diterima oleh majelis.

Terkait hal itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam Priandi Firdaus mengatakan, bahwa Jaksa Pengacara Negara (JPN) masih menelaah isi putusan tersebut.

"Tim JPN masih memiliki waktu tujuh hari untuk menyatakan banding dan tujuh hari lagi untuk menyampaikan memori banding," kata Priandi.

Sebaliknya, dalam putusan pidana yang dibacakan pada Rabu (10/7/2024) oleh majelis hakim yang diketuai Sapri Tarigan, kapal MT Arman 114 dan muatannya diputuskan untuk dirampas bagi negara.

Dimana, terdakwa Mahmoud Abdelaziz Mohamed Hatiba seorang warga negara Mesir sekaligus kapten kapal yang disidang secara in absentia, dijatuhi hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsidair 6 bulan kurungan.

JPU Karya So Imanuel dan Marthyn Luther dalam tuntutannya menyebut terdakwa tidak jujur selama persidangan dan dinilai berpotensi mengulangi perbuatan. Selain itu, warga negara Mesir tersebut juga terbukti mematikan sistem pelacakan otomatis atau Automatic Identification System/ AIS saat berlayar menuju Laut Natuna, tempat terjadinya pelanggaran.

"Menariknya, dalam proses pidana, sejumlah pihak mengklaim sebagai kuasa hukum pemilik kapal. Namun, seluruhnya ditolak oleh majelis hakim karena tidak mampu membuktikan dokumen kepemilikan yang sah," terang Priandi yang pernah menjabat sebagai Kasi Pidana Khusus (Pidsus) di Kejari Rokan Hilir (Rohil), Provinsi Riau.

Putusan yang berseberangan antara ranah pidana dan perdata ini menunjukkan kompleksitas penanganan perkara lintas yurisdiks. Terlebih ketika menyangkut kapal asing dan dugaan kejahatan transnasional.

Diketahui, hingga saat ini nasib akhir kapal MT Arman 114 masih belum sepenuhnya pasti. Sengketa hukum ini berpotensi berlanjut ke tingkat banding atau kasasi, tergantung langkah hukum lanjutan yang akan ditempuh para pihak.

Reporter :Redaksi
Editor :Redaksi





BUMN

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.