Positif Narkoba, Tiga Pengunjung Karaoke Diangkut Petugas Gabungan
Petugas gabungan menggelar razia di salah satu tempat karaoke di Pekanbaru
ENAMPULUH.COM, PEKANBARU--Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pekanbaru, mengamankan tiga orang pemuda yang diduga positif menggunakan narkoba saat inspeksi mendadak (sidak) yang digelar Komisi I DPRD Kota Pekanbaru di tempat hiburan malam D’Poin Lounge & KTV, Jalan Ahmad Yani, Jumat (30/5/2025) malam kemarin.
Ketiga pemuda tersebut diamankan saat sedang asyik berkaraoke bersama tiga orang wanita di salah satu ruang.
"Ada tiga orang pemuda yang diamankan. Namun dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan barang bukti narkotika di tangan mereka," kata Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, AKP Bagus, Ahad (1/6/2025).
Meski tak ada barang bukti, hasil tes urine menunjukkan ketiganya positif mengonsumsi narkoba. Oleh karena itu, pihak kepolisian akan menyerahkan mereka ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Pekanbaru untuk menjalani proses rehabilitasi.
"Karena hasil tes urine positif, ketiganya akan menjalani rehabilitasi medis dan sosial melalui BNN," terang Kasat.
Saat ini, ketiga pengunjung tersebut masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Pekanbaru. Polisi juga tengah melakukan penyelidikan untuk melacak asal narkoba yang digunakan oleh para pelaku.
"Kami masih mengembangkan kasus ini untuk mencari tahu dari mana mereka memperoleh narkoba tersebut," jelas AKP Bagus.
Komisi I DPRD Kota Pekanbaru bersama Sat Resnarkoba Polresta Pekanbaru, Satpol PP menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke lima tempat hiburan malam, Jumat (30/5) hingga Sabtu (31/5/2025) dinihari.
Ketua Komisi I DPRD Pekanbaru, Robin Eduar, mengungkapkan dari lima lokasi yang diperiksa, ditemukan berbagai pelanggaran serius. Mulai dari pengusaha yang tidak mengantongi izin hingga dugaan penggunaan narkoba oleh pengunjung.
"Total ada lima lotus yang kita sidak hari ini. Di lotus pertama, yang bernama Sanama Plus Jalan Jenderal Sudirman, kita temukan bahwa mereka sama sekali belum memiliki izin. Baik itu izin PBG maupun izin operasional lainnya," jelas Robin.
Hal serupa juga ditemukan saat Komisi I bersama tim gabungan melakukan sidak ke Mi Gacoan yang berada di Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru.
Pihak manajemen disebut tidak bisa menunjukkan dokumen-dokumen legalitas usaha yang sah.
Sidak berlanjut ke lokasi ketiga di kawasan D Poin Lounge & KTV yang berada di komplek Apartemant The Peak Jalan Ahmad Yani. Di tempat ini, selain persoalan perizinan, ditemukan indikasi penyalahgunaan narkoba. Tim gabungan melakukan tes urine terhadap sejumlah pengunjung.
Saat menyisir ruangan di D’Poin yang berada satu gedung dengan The Peak Hotel dan Apartment, petugas mendapati satu ruangan karaoke yang dihuni empat laki-laki dan tiga perempuan. Namun ketika tim masuk ke ruangan tersebut, satu laki-laki diduga berhasil kabur dengan menyelinap di antara petugas.
Kepada petugas, teman-temannya mengaku tidak tahu ke mana pemuda itu pergi. Saat dicoba dihubungi melalui ponselnya, nomor yang bersangkutan sudah tidak aktif.
Pemuda itu meninggalkan sebuah tas tangan (handbag) di dalam ruangan. Saat digeledah, ditemukan sejumlah surat tanda nomor kendaraan (STNK) mobil.
Sementara tiga pemuda yang tersisa menjalani tes urine di lokasi. Hasilnya, satu orang berinisial AM, warga Jalan Krakatau, Kelurahan Tangkerang Timur, Kecamatan Tenayan Raya, dinyatakan positif menggunakan narkoba.
Dua orang lainnya belum bisa diperiksa karena belum buang air kecil, tetapi mengaku kepada petugas bahwa mereka juga menggunakan narkoba.
Secara keseluruhan, polisi melakukan tes urine terhadap 11 orang. Dari hasil sementara, satu orang dinyatakan positif, sementara dua lainnya masih menunggu hasil pemeriksaan.
Ketiganya langsung dibawa ke Mapolresta Pekanbaru untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku. ***
Sumber : klikmx.com









