Tim Gabungan Sita 38 Kg Sabu dan 35 Ribu Butir Ekstasi dari Jaringan Internasional di Riau
Polda Riau saat mengekspose pengungkapan kasus Narkoba jaringan internasional
ENAMPULUH.COM, PEKANBARU -- Jaringan internasional kembali gagal menyelundupkan Narkoba dalam jumlah besar ke Provinsi Riau. Narkoba jenis sabu seberat 38,4 Kg dan ekstasi sebanyak 35.791 butir berhasil disita oleh tim gabungan dari Polda Riau dan Bea Cukai Dumai.
Dari pengungkapan tersebut, tim gabungan menangkap 7 orang pelaku yang memiliki peran masing-masing. Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan, jaringan internasional kali ini memiliki struktur yang solid.
"Ini bukan sekadar operasi biasa. Jaringan ini beroperasi rapi lintas negara dan wilayah. Mereka memiliki struktur yang solid, mulai dari pengendali di luar negeri, pengangkut laut, hingga kurir darat. Mereka bekerja sistematis dan terorganisir," kata Kombes Pol Putu, Senin (19/5/2025).
Lebih lanjut Kombes Pol Putu menerangkan, para pelaku itu berinisial J, A, TGH, FHD dan T. Kelimanya memiliki peran masing-masing dalam penyelundup Narkoba ke Bumi Lancang Kuning.
"Tersangka J ini perannya becak laut. Dia yang menjemput barang (Narkoba) ke Negeri Jiran (Malaysia) melalui jalur laut. Tersangka A perannya penjaga pantai. Dia yang memantau situasi dan menerima barang juga," lanjutnya.
"Kalau tersangka TGH dan FHD perannya kurir darat. Mereka yang bawa barang ke Pekanbaru. Tersangka T ini perannya mengantarkan barang ke berbagai wilayah sesuai dengan pesanan," sambungnya.
Dari hasil pemeriksaan, kelima pelaku tersebut diketahui menerima upah yang cukup besar, yakni dari Rp10 juga hingga Rp140 juta per pengiriman.
"Nilai itu mencerminkan skala besar dan risiko tinggi dari jaringan ini," ucap Kombes Pol Putu.
Kombes Pol Putu menjelaskan, usai menangkap 5 pelaku, pihaknya langsung melakukan pengembangan. Hasilnya, pihak kepolisian menangkap dua orang pria, yakni HA dan HB.
"HA Ini tugasnya mengambil mobil berisi sabu di Pekanbaru. Sebanyak 5 Kg sabu bahkan sudah sempat terjual. Dari HA, tim kembali melakukan pengembangan hingga ke Sumbar (Sumatera Barat) dan menangkap HB. Dia (HB) ini merupakan tangan kanan bos besar di luar negeri," jelasnya.
Selain itu, terungkap juga bahwa jarimham ini, pada bulan lalu berhasil menyelundupkan sabu seberat 55 Kg. Barang haram itu dipecah menjadi dua bagian untuk diedarkan di Kota Pekanbaru dan Palembang, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
"Dari 55 Kg itu, 30 Kg diedarkan di Pekanbaru dan 25 Kg dikirim ke Palembang," ungkap Kombes Pol Putu.









