Ditetapkan Tersangka, Eks Direktur RSD Madani Mangkir Dipanggil Penyidik
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Berry Juana Putra
ENAMPULUH.COM, PEKANBARU--Mantan Direktur Rumah Sakit Daerah (RSD) Madani Pekanbaru, dr Arnaldo Eka Putra mangkir dari panggil penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru, Kamis (17/4/2025) kemarin.
Arnaldo mangkir memenuhi panggilan penyidik sebagai tersangka, dalam dugaan kasus penipuan sebesar Rp2,1 miliar. Arnaldo ditetapkan tersangka atas dugaan penipuan dalam kegiatan di RSD Madani Pekanbaru.
"Iya mangkir. Yang bersangkutan tidak hadir," kata Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, Ahad (20/4).
Ia menuturkan, pihaknya akan menjadwalkan kembali pemanggilan Arnaldo sebagai tersangka. Bery menyebut, rencananya pemanggilan bakal dilakukan pada minggu ini.
"Kita jadwalkan lagi pemanggilannya minggu depan," terang Kompol Bery.
Arnaldo Eka Putra, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan terkait pengadaan proyek rehabilitasi gedung rumah sakit senilai Rp2,1 miliar.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru melakukan gelar perkara pekan lalu.
"Iya, Sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, Rabu (16/4) kemarin.
Kompol Bery menjelaskan, selama proses penyidikan pihaknya telah memeriksa sekitar 10 orang saksi untuk mengumpulkan alat bukti. Proses hukum, lanjutnya, masih terus berjalan.
"Kami masih mendalami kasus ini, termasuk pemeriksaan saksi-saksi tambahan. Minggu ini kami akan melakukan pemeriksaan pertama terhadap tersangka Arnaldo," pungkasnya. ***
Sumber: KMC



.jpg)





