Penyidikan SPPD Fiktif di Setwan DPRD Riau, Artis Hana Hanifah Diperiksa Polisi Lagi

Hukum Kriminal Selasa, 18 Maret 2025 - 22:33 WIB
Penyidikan SPPD Fiktif di Setwan DPRD Riau, Artis Hana Hanifah Diperiksa Polisi Lagi

Hana Hanifah

ENAMPULUH.COM, PEKANBARU -- Artis yang juga selebgram Hana Hanifah kembali diperiksa penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau. Pemeriksaan itu, terkait dengan penyidikan dugaan korupsi SPPD fiktif di Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Provinsi Riau. 

"Iya benar, sudah diperiksa lagi," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan, Selasa (18/3/2025).

Dalam pemeriksaannya, dilanjutkan Kombes Ade, Hana Hanifah menyatakan ingin mengembalikan uang yang diterimanya dari seorang pegawai di Setwan DPRD Riau.

"Dia (Hana Hanifah) menyatakan ingin mengembalikan uang tersebut," lanjut Kombes Ade.

Meskipun begitu, dilanjutkan Kombes Ade, pihaknya hingga saat belum ada menerima sepersen pun pengembalian uang dari Hana Hanifah.

"Sampai saat ini penyidik belum menerima uang tersebut (dari Hana Hanifah)," terangnya.

Diketahui, Hana Hanifah sebelumnya, mengaku telah menerima uang hampir Rp1 miliar dari seorang pegawai di Setwan DPRD Riau. Uang itu dikirim ke Hana Hanifah secara bertahap.

Pihak kepolisian menduga kuat, uang yang diberikan ke Hana Hanifah, hasil dari korupsi SPPD fiktif di Setwan DPRD Riau.

Terkait dengan penyidikan dugaan rasuah tersebut, Kombes Ade menerangkan, hingga saat ini pihaknya masih menunggu hasil audit penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh tim dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau.

"Yang jelas saat ini kami masih menunggu hasil audit BPKP untuk menentukan langkah selanjutnya," tambahnya.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menjelaskan, dugaan rasuah tersebut terjadi selama tahun 2020 dan 2021. Saat itu, Sekretariat DPRD Riau melakukan pencairan dana sebesar Rp206 miliar. Yang mana, penggunaan dana itu dimanipulasi dan tidak sesuai kegiatan dinas yang sah.

Berdasarkan hasil audit BPKP perwakilan Provinsi Riau, kerugian negara semantara akibat tindakan ilegal itu ratusan miliar.

Sejauh ini, sebanyak 176 orang yang bekerja di Setwan DPRD Riau, telah melunasi pengembalian uang yang diduga hasil korupsi dari kegiatan SPPD fiktif tersebut. Ratusan orang itu, merupakan ASN, tenaga ahli dan honorer.

"Total yang sudah mengembalikan ada 242 orang. Namun, yang sudah melunasinya ada 176 orang. Sisanya (66 orang) belum melunasi pengembalian uang yang diduga hasil dari korupsi tersebut," kata Kombes Pol Ade.

Hingga saat ini, pihak kepolisian sudah menerima uang pengembalian dari pegawai Setwan DPRD Riau sebanyak Rp19,2 miliar. 

Selain itu, aparat penegak hukum tersebut juga telah menyita sejumlah aset dengan nilai miliaran rupiah. Aset yang disita itu berupa rumah, lahan dan homestay, apartemen, sepeda motor dan lainnya. Selain itu, ada juga belasan barang-barang branded berupa tas, sendal dan sepatu dari seorang wanita yang berstatus honorer di Sekretariat DPRD Riau.

Reporter :Redaksi
Editor :Redaksi





BUMN

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.