Kantongi 10 Butir Inek, Pasutri Ditangkap saat Ngungsi Banjir, ke Polisi Ngaku Didapat dari Napi

Hukum Kriminal Rabu, 12 Maret 2025 - 06:32 WIB
Kantongi 10 Butir Inek, Pasutri Ditangkap saat Ngungsi Banjir, ke Polisi Ngaku Didapat dari Napi

ENAMPULUH.COM, PEKANBARU --- Sepasang suami istri (Pasutri) diamankan polisi. Keduanya diamankan Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya saat mengungsi ke rumah orang tuanya di Jalan Pesisir, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir Pekanbaru lantaran kedapatan mengantongi pil ekstasi, Selasa (11/3/2025).

Dari tangan kedua tersangka masing-masing berinisial NS (20) serta istrinya GM (16) petugas berhasil mengamankan barang bukti 10 butir pil ekstasi yang mereka dapat dari seorang napi di salah satu lapas. 

Kapolsek Tenayan Raya Kompol Oka M Syahrial, melalui Kanit Reskrim, Iptu Dodi Vivino mengatakan, penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan bahwa kedua tersangka sering menerima pesanan pil ekstasi dari rumahnya yang berada di Jalan Pesisir dengan sistem COD atau bayar ditempat. 

"Dari informasi tersebut tim langsung menuju ke rumah tersangka yang saat itu sedang dilanda banjir," kata Iptu Dodi Vivino, Selasa (11/3/2025). 

Setelah lama melakukan pengintaian, tim melihat kedua tersangka hendak pergi mengungsi ke rumah mertuanya. 

Melihat hal itu, tim langsung membuntuti kedua tersangka, sesampainya di Jalan Sudirman tim langsung menghentikan kendaraan kedua tersangka. 

"Saat kita melakukan pemeriksaan, dari tas tersangka NS kita berhasil menemukan 6 butir pil ekstasi, kemudian dari tas tersangka GM kita berhasil menemukan 4 butir pil ekstasi warna pink," terang Kanit. 

Saat diinterogasi kedua tersangka mengaku mendapat barang haram tersebut dari seorang napi yang belum diketahui dari lapas mana. 

"Kedua tersangka juga mengakui sudah 8 bulan mengedarkan pil ekstasi dengan sistem COD," jelas Iptu Dodi Vivino. 

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Tenayan Raya guna pengembangan selanjutnya. 

"Atas perbuatannya tersangka NS kita jerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Jo 132 (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara. Sementara tersangka GM kita jerat dengan Undang -Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak karena tersangka masih di bawah umur," pungkasnya. ***

Editor : Redaksi





BUMN

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.