Alihkan Objek Jaminan Fidusia, Nasabah Adira di Pekanbaru Diganjar 1 Tahun 10 Bulan Bui
Ilustrasi borgol (foto/net)
ENAMPULUH.COM, PEKANBARU -- Berry Kurniawan Putra divonis pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru. Dia yang berstatus terdakwa itu, dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengalihkan benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia tanpa persetujuan dari penerima fidusia secara bersama-sama.
Tidak hanya pidana penjara, Berry juga dihukum untuk membayar denda sebanyak Rp50 juta atau subsider 3 bulan kurungan badan.
Vonis itu dibacakan majelis hakim yang diketuai oleh Jimmy Maruli SH MH pada Rabu (11/9/2024) kemarin.
"Benar, vonisnya sudah dibacakan," ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru Muhammad Azmar Haliem SH, Selasa (24/9/2024).
Lebih lanjut dikatakannya, vonis itu lebih tinggi dibandingkan dengan tuntutannya. Dimana, dalam tuntutan JPU, Berry Kurniawan dihukum pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
"Kalau tuntutan denda dan subsidernya sama seperti vonis hakim," lanjutnya.
Dalam perkara ini, korbannya adalah PT Adira Dinamika Multi Finance selaku penerima fidusia. Sedangkan terdakwa Berry Kurniawan selaku pemberi fidusia.
Dalam dakwaan JPU, PT Adira Dinamika Multi Finance, menjamin pelunasan utang terdakwa Berry Kurniawan sebanyak Rp29.115.012, dengan jangka waktu perjanjian 3 Februari 2024-3 Januari 2027.
Adapun nilai penjaminan sejumlah Rp48.999.985, dengan keterangan Objek Jaminan Fidusia Objek Berserial Nomor (kendaraan roda dua), Yamaha, Scooter Matic MH3SG5620PK889043, G3L8E1917818, dengan nilai objek IDR33.149.000.
Bahwa jaminan fidusia terdakwa Berry Kurniawan dilakukan dalam rangka pembelian 1 unit sepeda motor merk Yamaha All New N-Max Kepada Dealer PT Alpa Scorpi, yang dibeli dengan uang panjar Rp6.900.000,00 dan angsuran selama 35 bulan dengan pembayaran Rp1.400.000. Dimana, terdakwa Berry Kurniawan baru melakukan pembayaran sebanyak 1 kali pada tanggal 03 Februari 2024.
Selanjutnya, pada Selasa (5/12) tahun 2023, terdakwa Berry Kurniawan bersama Zulfadli (berkas penuntutan terpisah), menjual sepeda motor Yamaha All New N-Max tersebut kepada seseorang bernama Arif, dengan harga Rp14.500.000.
Dari hasil penjualan sepeda motor itu, oleh terdakwa Berry Kurniawan dibagi-bagi. Untuk Zulfadli sebanyak Rp11.150.000, Amat Rp700 ribu dan untuk terdakwa Berry Kurniawan Rp2.650.000.
Setelah sepeda motor itu terjual, pada 3 Februari 2024, terdakwa Berry membayar angsuran ke PT Adira Dinamika Multi Finance sebanyak Rp1.400.000. Sejak saat itu, terdakwa Berry Kurniawan tidak lagi membayar sisa angsuran lainnya.
Di samping itu, terdakwa Berry Kurniawan juga tidak memiliki persetujuan tertulis dari PT Adira Dinamika Multi Finance selaku penerima fidusia, untuk mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain berupa 1 unit sepeda motor Yamaha All New N-Max.
Terpisah, Head Of Regional Collection Sumatera bagian Tengah (Sumbagteng) Eko Chandra, saat dikonfirmasi membenarkan adanya perkara tersebut. Dirinya mengaku sangat menyayangkan tindakan sepihak yang dilakukan nasabah, dengan mengalihkan objek jaminan fidusia kepada pihak lain tanpa sepengetahuan leasing, yakni PT Adira Finance.
Kasus ini lanjutnya, menjadi pembelajaran bagi masyarakat, khususnya nasabah di perusahaan pembiayaan atau leasing, agar jangan mengalihkan, menggadaikan atau menjual objek kredit yang telah didaftarkan pihak fidusia ke Kementerian Hukum dan HAM, karena bisa berakibat fatal dan merugikan diri sendiri.
“Kita imbau kepada seluruh nasabah perusahaan pembiayaan, khususnya PT Adira Finance agar tidak mengalihkan objek jaminan fidusia kepada pihak lain,
jangan mau dirayu atau diiming-imingi uang sehingga unit bisa dikuasai pihak ketiga, karena itu berpotensi pidana yang akan merugikan nasabah itu sendiri," pungkas Eko Chandra, di dampingi CCH Pekanbaru 1 Hendri Sofyan. Sofyan. ***
Sumber : KMC



.jpg)





