4 sampai 5 JPU Siap Buktikan Perbuatan Para Tersangka

Pengadilan Terima Berkas Dugaan Korupsi yang Terjadi di BNI Capem OBO Bengkalis

Hukum Kriminal Rabu, 04 September 2024 - 18:53 WIB
Pengadilan Terima Berkas Dugaan Korupsi yang Terjadi di BNI Capem OBO Bengkalis

PEKANBARU, ENAMPULUH.COM -- Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menerima berkas perkara dugaan korupsi yang terjadi di Bank Negara Indonesia (BNI) Kantor Cabang Pembantu Operasional Banking Office (OBO) Kabupaten Bengkalis. Berkas Dugaan rasuah itu, dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis.

"Benar, berkasnya sudah kami terima," ucap Panitera Muda Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Fitri Yenti SH, Rabu (4/9/2024).

Dalam perkara itu, ada 3 orang tersangka. Mereka adalah Eko Ruswidyanto dan Romy Rizki, merupakan mantan Pemimpin BNI Kantor Cabang Pembantu Bengkalis. Sedangkan Doni Suryadi, mantan Penyelia Pemasaran di bank milik negara tersebut.

Terkait hal ini, dilanjutkan Fitri, Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru telah menunjuk majelis hakim yang nantinya akan mengadili para tersangka.

"Penetapan majelis hakim sudah ada. Untuk jadwal sidang perdananya hari Senin (9/9)," lanjutnya.

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Bengkalis Resky Pradhana Romli SH MH saat dikonfirmasi mengatakan, dalam perkara ini, pihaknya telah menunjuk 4 sampai 5 JPU yang nantinya bertugas untuk membuktikan perbuatan para tersangka di meja hijau.

"JPU 4 sampai 5 orang," katanya.

Diketahui, adapun dugaan korupsi yang dimaksud, penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada 450 debitur perorangan, yang tidak sesuai dengan ketentuan. Dimana, Dugaan rasuah itu terjadi pada periode tahun 2020 sampai dengan 2022 di BNI kantor Cabang Pembantu Operasional Banking Office (OBO) Kabupaten Bengkalis.

Dalam dugaan rasuah itu, terdapat adanya penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara puluhan miliar, yakni Rp46.617.192.219. Hal tersebut sesuai dengan laporan hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau Nomor: LHP-623/PW04/5/2023 tanggal 27 Desember 2023.

Atas perbuatan kedua tersangka itu, pihak kepolisian menjerat dalam Pasal 2 ayat (1) dan/ atau Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Reporter :Redaksi
Editor :Redaksi





BUMN

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.