Ngaku Polisi, Pria di Pekanbaru Rampas Motor dan HP Korban
Kapolsek Bukit Raya, AKP Sayfnil
KLIKMX.COM, PEKANBARU -- MA ditangkap polisi. Pria berusia 28 tahun ini disergap Tim Opsnal Polsek Bukit Raya di salah satu tempat di Jalan Pinang, Gang Buntu, Jumat (14/6/2024).
Kapolsek Bukit Raya AKP Syafnil saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut.
"Ditangkap Jumat (14/6/2024) kemarin di salah satu rumah di Jalan Pinang Gang Buntu," kata Kapolsek.
Penangkapan terang Syafnil, berawal dari adanya laporan korban perampasan sepeda motor, RS (20), pada Selasa (11/6/2024) lalu.
Dalam laporannya, kejadian bermula saat korban ingin pulang ke rumahnya dengan menggunakan sepeda motor jenis Honda Beat BM 3671 ABU miliknya, Selasa (11/6/2024) sore.
Saat melintas di Jalan Arifin Ahmad, tepat depan Wisma Bintang Lima, tiba-tiba korban dipepet oleh 5 orang pria yang berboncengan, menggunakan tiga sepeda motor dan mengaku sebagai anggota Polisi.
Modusnya, pelaku menuduh korban bermasalah dengan seorang wanita yang merupakan keluarga salah satu pelaku.
"Pelaku ngaku polisi, modusnya menuduh korban bermasalah dengan seorang wanita yang merupakan salah satu keluarga pelaku ," kata Sayfnil.
Pelaku lantas meminta kunci kontak serta handphone milik korban dan membawa nya ke belakang Purna MTQ.
"Sesampainya di sana (MTQ,red) korban dipaksa turun dari sepeda motornya sambil diancam menggunakan pisau, setelah itu pelaku beserta rekannya langsung kabur," terang Kapolsek.
Tak terima dengan kejadian itu, korban lantas mendatangi Mapolsek Bukit Raya, guna membuat laporan resmi.
"Begitu ada laporan langsung kita tindaklanjuti dengan penyelidikan dan upaya penangkapan," ucapnya.
Tak butuh waktu lama, empat hari kemudian, tepatnya Jumat (16/6/2024) keberadaan pelaku terendus polisi. Tanpa perlawanan, MA akhirnya ditangkap di Jalan Pinang, Gang Buntu.
Interogasi petugas, MA mengaku tak beraksi sendiri, melainkan bersama empat rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran.
"Empat pelaku lainnya masih dalam pengejaran," katanya.
Sementara sepeda motor dan handphone (HP) hasil curian, telah dijual kepada orang lain alias penadah yang masih dalam pencarian.
"Selain pelaku, tiga penadah motor curian juga berhasil ditangkap, masing-masing berinisial FB (37), SF (47) dan DA (56)" ucapnya.
Saat ini pelaku dan barang bukti berupa satu unit Honda Vario BM 5575 IC yang digunakan pelaku saat beraksi sudah diamankan guna proses lebih lanjut.
"Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," pungkasnya. ***



.jpg)





