Pengacara KUD Bina Sejahtera Akan Seret Aktor Penjarahan Sawit ke Hukum

Hukum Kriminal Rabu, 05 April 2023 - 16:35 WIB
Pengacara KUD Bina Sejahtera Akan Seret Aktor Penjarahan Sawit ke Hukum

Pengacara KUD Bina Sejahtera Herbet Abraham

ENAMPULUH.COM, PEKANBARU -- Pasca mencabut kuasa hukumnya dari seorang pengacara yang bernama Benny Fransisco Butar Butar, tiga tokoh masyarakat Desa Pasir Ringgit, Kecamatan Lirik di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), kini kembali ke KUD Bina Sejahtera dan bergabung bersama ratusan anggota lainnya.

Selain itu, ada 53 orang lainnya yang membuat surat pernyataan yang sama. Puluhan orang itu berdomisili di Desa Pasir Ringgit.

Kuasa Hukum KUD Bina Sejahtera Herbet Abraham SH dari kantor Hukum Patar Pangasian dan Rekan, menyambut baik sikap anggota KUD tersebut yang kembali bersatu dalam wadah KUD Bina Sejahtera.

Herbet menyebutkan, dari awal pihaknya sudah mencium adanya niat melawan hukum dari oknum-oknum tertentu dalam peristiwa tersebut. Dia menilai tindakan provokasi dan penjarahan, bukanlah dari masyarakat atau anggota KUD itu.

"Untuk itu, terkait peristiwa penjarahan kebun KUD ini, kami melihatnya sebagai peristiwa pidana. Ada aktor intelektualnya yang harus dibawa ke meja hijau," kata Herbet dalam siaran persnya, Rabu (5/4/2023).

Menurut Herbet, tindakan memprovokasi dan mengerahkan massa untuk merusak dan menjarah hasil kebun sawit KUD Bina Sejahtera, patut diduga sebagai kejahatan. Saat ini, pihaknya sedang mencari aktor iktelektual dalam perbuatan pidana itu.

"Kami akan kejar terus aktor intelektualnya, dan tidak menutup kemungkinan akan menyeret oknum-oknum tertentu di belakang peristiwa ini. Karena menurut pengamatan hukum saya, ini murni kejahatan atau tindak pidana. Apalagi kebun KUD ini memiliki legalitas yang lengkap. Seperti perizinan, badan hukumnya dan lain-lainnya," jelas Herbet.

Selain itu, Herbet juga menyesalkan adanya dugaan intimidasi terhadap masyarakat dan anggota KUD Bina Sejahtera di rumah mereka beberapa waktu lalu oleh oknum pengacara yang membawa-bawa preman.

"Saya berpendapat, itu di luar batas hukum yang ada. Sebagai penasihat hukum KUD Bina Sejahtera, kami akan bantu masyarakat untuk membela diri secara hukum dan memproses tindakan tersebut kepada aparat kepolisian," ucap Herbet.

Sedangkan terhadap somasi dari pengacara Benny Fransisco itu, Herbet mengaku telah menjawab serta melakukan somasi balasan. Somasi itu berisi beberapa peringatan terhadap Benny.

"Dia sendiri mendapat somasi dari kami atas tindakannya yang menurut kami diduga telah melawan hukum. Mana ada masyarakat desa sebagai pemberi kuasa atau subjek hukum. Subjek hukum itu hanya dua, yaitu badan hukum dan perorangan-perorangan. Jadi rekan kami itu tidak berkapasitas dalam tindakan hukum somasinya kepada klien kami KUD Bina Sejahtera, tentu dia mengerti konsekuensinya secara hukum," terang Herbet.

Tak hanya itu, Herbet juga meminta polisi agar tidak ragu dalam mengambil tindakan tegas dan penegakan hukum terhadap setiap perbuatan melawan hukum yang terjadi. Baik itu dalam dugaan perusakan atau penjarahan kebun KUD Bina Sejahtera, maupun intimidasi kepada masyarakat. 

"Kami sudah mengantongi nama-nama pelaku dan aktor intelektual dalam peristiwa ini. Kami juga yakin aparat penegak hukum juga begitu. Tidak mungkin negara kalah sama preman,"  pungkas Herbet.

Reporter :Rizano





BUMN

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.