Ada Kekurangan Nilai Pekerjaan di Proyek Masjid Raya, Jaksa Tunggu Hasil Audit PKKN

Hukum Kriminal Senin, 13 Februari 2023 - 19:44 WIB
Ada Kekurangan Nilai Pekerjaan di Proyek Masjid Raya, Jaksa Tunggu Hasil Audit PKKN

Masjid Raya, berada di Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru

ENAMPULUH.COM, PEKANBARU -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mengaku telah mengantongi hasil pemeriksaan ahli fisik dalam pengusutan dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Senapelan Pekanbaru. Hasilnya, memang terdapat kekurangan atas nilai pekerjaan di lapangan, dengan yang dilaporkan.

Untuk diketahui, pengusutan dugaan rasuah itu dilakukan oleh tim jaksa pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau. Yang mana, pengusutan tersebut telah masuk dalam tahap penyidikan.

Dalam perjalanannya, tim jaksa penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak belasan orang. Terbaru, Aparat Penegak Hukum (APH) tersebut menggandeng tim ahli fisik, untuk memeriksa pekerjaan proyek tersebut di lapangan.

Demikian dikatakan Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Bidang Pidsus Kejati Riau Rizky Rahmatullah SH MH.

"Sudah sampai ke tahap pemeriksaan oleh ahli fisik. Sudah diturunkan tim ahli untuk memeriksa fisik pekerjaan, untuk mengetahui apakah ada selisih atas nilai yang dilaporkan, dengan nilai hasil yang dikerjakan," ucapnya, Senin (13/2/2023).

Dilanjutkan mantan Kasi Intelijen Kejari Tanjung Pinang di Kepulauan Riau itu, dari hasil pemeriksaan ahli fisik, ternyata memang terdapat kekurangan atas nilai pekerjaan di lapangan, dengan yang dilaporkan.

"Misalnya yang dilaporkan itu 10, sementara yang dikerjakan hanya 8. Hasil ini juga sudah kita serahkan ke auditor ahli untuk dilakukan perhitungan angka ril kerugian keuangan negara yang disebabkan oleh pekerjaan tersebut," lanjutnya.

Ditambahkannya, terkait dengan pemeriksaan saksi, pihaknya mengaku sudah cukup. Saat ini, pihaknya tengah menunggu hasil audit yang dilakukan tim auditor terkait dengan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN).

"Sudah cukup (saksi). Ada 15 orang saksi. Tinggal menunggu hasil audit," tambahnya.

"Kalau hasil audit (PKKN) sudah dapat, kami segera melakukan gelar perkara untuk menentukan siapa tersangkanya," sambungnya.

Untuk diketahui, Masjid Raya Senapelan merupakan salah satu masjid tertua yang ada di Provinsi Riau. Berlokasi di Jalan Senapelan, tak jauh dari kawasan Pasar Bawah, Masjid Raya tersebut dulunya bernama Nur Alam.

Dugaan korupsi masjid bersejarah di ibu kota Provinsi Riau ini, bukan pertama kali terendus penegak hukum. Beberapa tahun lalu, Kejati Riau pernah juga melakukan pengusutan, dalam hal ini terkait pemugaran.

Dalam pemberitaan sebelumnya, saksi yang telah diperiksa diantaranya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Syafri Afis dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Firan. Keduanya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau.

Tidak hanya itu, sejumlah orang dari pihak swasta, juga telah diperiksa oleh tim jaksa penyidik. Mereka adalah Ajira Miazawa selaku Direktur CV Watashiwa Miazawa. Perusahaan tersebut merupakan rekanan yang mengerjakan proyek tersebut. Kemudian dari Konsultan Pengawas juga telah diperiksa.

Diketahui, proyek masjid ini berada di Satuan Kerja (Satker) Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau. Dari laman lpse.riau.go.id, tertera Nilai Pagu Rp8.654.181.913 dan HPS Rp7.804.810.000. 

Perusahaan pemenang tender adalah CV Era Dwi Gemilang dengan nilai penawaran dan harga terkoreksi sebesar Rp6.321.726.003,54.

Namun kenyataannya, perusahaan yang beralamat di Jalan Pesisir Gang Singgalang Nomor 10 Meranti Pandak, Rumbai Pesisir, Pekanbaru itu, urung mengerjakan proyek tersebut. Karena saat diundang klarifikasi, perusahaan tersebut dinyatakan gugur karena syarat tidak lengkap. 

Dengan begitu, proyek tersebut dikerjakan oleh CV Watashiwa Miazawa selaku pemenang berkontrak dengan nilai penawaran dan harga terkoreksi Rp6.356.428.836,32.

Diduga terdapat kelebihan bayar dalam proyek bermasalah tersebut. Adapun jumlahnya lebih dari Rp1 miliar. Itu belum termasuk, apakah pekerjaan proyek itu telah sesuai spesifikasi yang tertuang dalam kontrak atau tidak.

Reporter :Rizano





BUMN

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.