Pakai Tongkat, Indra Muchlis Adnan Ditahan Jaksa
Mantan Bupati Inhil dua periode Indra Muchlis Adnan digiring jaksa saat hendak dibawa ke Rutan Kelas I Pekanbaru
ENAMPULUH.COM, PEKANBARU -- Indra Muchlis Adnan kembali dipenjara, Kamis (5/1/2023). Kali ini, bukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tembilahan, tetapi di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Pekanbaru.
Dalam pantauan, mantan Bupati Indragiri Hilir (Inhil) dua periode itu digiring tim jaksa penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) dari lantai 5 gedung utama ke basement kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Menggunakan tongkat, Indra Muchlis tampak dituntut naik ke mobil tahanan yang sudah menunggunya. Tanpa berkata-kata, abang dari mantan Menteri Percepatan Daerah Tertinggal Lukman Edy itu, langsung dibawa ke Rutan Kelas I Pekanbaru.
Indra Muchlis kembali menjadi tersangka dugaan korupsi dalam penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Inhil, yakni PT Gemilang Citra Mandiri (GCM) Tahun 2004, 2005 dan 2006. Penyematan status tersangka untuk Indra Muchlis itu dilakukan oleh tim jaksa penyidik pada 27 Desember 2022.
Meski berstatus tersangka, Indra Muchlis tidak dilakukan penahanan badan, melainkan tahanan kota, karena yang bersangkutan memiliki riwayat kesehatan yang kurang baik dan harus mendapatkan perawatan khusus.
Seiring waktu, berkas perkara tersangka Indra Muchlis Adnan telah dinyatakan lengkap atau P-21. Selanjutnya, pada hari ini, tim jaksa penyidik memanggil Indra Muchlis untuk menjalani proses pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau Tahap II.
Dalam proses Tahap II itu, JPU melalui tim dokter Poliklinik Kejati Riau, melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Indra Muchlis. Hasilnya, Indra Muchlis layak dilakukan tindakan penahanan badan.
"Hari ini dilakukan tindakan penahanan terhadap tersangka IMA (Indra Muchlis Adnan) selama 20 hari kedepan," ucap Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Hubungan Masyarakat (Humas) Kejati Riau Bambang Heri Purwanto SH MH.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan, tersangka IMA dalam keadaan sehat," sambungnya.
Diterangkan Bambang, dalam dugaan rasuah itu, Indra Muchlis melakukan penetapan Dewan Komisaris dan Direksi PT GCM secara sepihak berdasarkan unsur kedekatan pribadi dan tanpa memastikan pemenuhan persyaratan sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 26 tahun 2004 tentang Pendirian BUMD Kabupaten Inhil.
"Memberikan instruksi dan persetujuan kepada saudara ZI (Zainul Ikhwan) selaku Direktur Utama PT GCM dalam pengelolaan keuangan perusahaan dan memerintahkan kepada ZI untuk memberikan pembiayaan kepada pihak lain tanpa melalui persetujuan Komisaris dan tanpa diikat kontrak pembiayaan," sebut Bambang.
Akibat hal itu, lanjut dia, mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara/ daerah pada PT GCM sebesar Rp1.157.280.695.
"Tersangka IMA disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," lanjut Bambang.
Sebelumnya, perkara itu ditangani penyidik pada Seksi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhil dengan menetapkan 2 orang tersangka. Yaitu, Zainul Ikhwan selaku Direktur Utama (Dirut) PT GCM, dan Indra Muchlis Adnan, mantan Bupati Inhil dua periode.
Namun dalam perjalanannya, perkara dengan tersangka Zainul Ikhwan yang dilanjutkan proses penyidikannya hingga akhirnya dihadapkan ke persidangan.
Sementara untuk Indra Muchlis, penyidikannya dihentikan. Hal ini pasca Indra menggugat lewat mekanisme praperadilan di Pengadilan Negeri Tembilahan dan menang.
Hakim tunggal yang mengadili gugatan praperadilan ini menyatakan kalau penetapan tersangka terhadap Indra Muchlis tidak sah,dan dia pun akhirnya kembali bebas, pasca sempat menjalani penahanan.
Terhadap penanganan Indra Muchlis, Kejati Riau akhirnya diambil, dengan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru. Dalam penyidikan baru tersebut, Korps Adhyaksa yang dikomandani Supardi itu melakukan pengumpulan alat bukti, termasuk memeriksa saksi-saksi, hingga akhirnya kembali menetapkan Indra Muchlis sebagai tersangka.









