Direktur PT MKP Titipkan Uang Korupsi Rp500 Juta ke Jaksa

Hukum Kriminal Kamis, 29 Desember 2022 - 17:23 WIB
Direktur PT MKP Titipkan Uang Korupsi Rp500 Juta ke Jaksa

Kasi Pidsus Kejari Rohil Herdianto (kanan), saat menerima uang sebagaian pengembalian kerugian negara dari pihak keluarga tersangka Nathanael sebanyak Rp500 juta

ENAMPULUH.COM, PEKANBARU -- Nathanael Simanjuntak menitipkan uang sebesar Rp500 juta ke Korps Adhyaksa Rokan Hilir (Rohil). Uang itu, merupakan sebahagian pengembalian kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara korupsi yang menjeratnya.

Nathanael adalah tersangka rasuah dalam kegiatan pembangunan fasilitas Pelabuhan Laut Bagansiapiapi Tahun 2018. Perkara itu sendiri juga menjerat M Tito Rachmat Prasetyo yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di kegiatan bermasalah tersebut. Untuk nama yang disebutkan terakhir telah dihadapkan ke persidangan dan dinyatakan bersalah.

Nathanael sendiri telah dijebloskan ke penjara setelah dijemput paksa tim penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohil pada Jumat (7/10/2022) di Jakarta. Yang mana, dalam kegiatan tersebut, Nathanael merupakan Direktur PT Multi Karya Pratama (MKP) yang menjadi penyedia atau pelaksana proyek bermasalah itu.

Dalam perjalanannya, Nathanael kemudian mengembalikan sebahagian uang pengganti kerugian negara ke penyidik. Hal itu sebagaimana disampaikan Kepala Kejari (Kajari) Rohil Yuliarni Appy SH MH saat dikonfirmasi melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Yogi Hendra SH MH.

"Pada hari ini, bertempat di ruangan Kasi Pidsus Kejari Rohil, telah diserahkan penitipan uang kerugian negara sebesar Rp500 juta," ujar Yogi Hendra, Kamis (29/12/2022).

Dikatakan Yogi, uang tersebut diterima langsung oleh Kasi Pidsus Kejari Rohil, Herdianto SH MH. Dimana, uang tersebut diserahkan oleh Nathanael melalui perwakilan yang ditunjuk keluarga.

"Tujuannya, yang bersangkutan menitipkan uang kerugian negara tersebut merupakan sebagai bentuk dari tanggung jawab tersangka dan sekaligus upaya tersangka yang secara kooperatif menyadari kesalahannya," kata Yogi.

Di tempat yang sama, Kasi Pidsus Kejari Rohil Herdianto menambahkan, dari hasil penghitungan kerugian negara berdasarkan Laporan Akuntan Publik adalah sejumlah Rp1.483.335.260. Ditegaskan Herdianto, pengembalian kerugian negara tidak akan menghentikan penanganan perkara. 

"Ini tidak akan bisa menghentikan penanganan perkara. Hanya saja, bisa menjadi bahan pertimbangan kita nanti," sebut Herdianto.

Dilanjutkan Herdianto, pihaknya selaku aparat penegak hukum, tidak hanya memenjarakan orang atas tindak pidana korupsi. Melainkan juga berusaha mengembalikan kerugian keuangan negara. 

Hal itu sebagaimana amanat Jaksa Agung RI yang menyampaikan bahwa penegakan hukum yang tuntas dan berhasil ketika mampu mengembalikan keuangan negara secara maksimal dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat

"Inilah salah satu target dan capaian yang dilakukan jajaran kami di Pidsus," imbuh dia.

"Tim (penyidik) Pidsus Kejari Rohil telah berhasil melakukan pendekatan persuasif kepada tersangka, sehingga timbul kesadaran tersangka untuk mengembalikan kerugian keuangan negara untuk tahap awal ini sebesar Rp500 juta. Dan sesuai ketentuan, uang ini akan segera kami transfer ke rekening penitipan lainnya atas nama kejaksaan," sambungnya.

Dari pemberitaan sebelumnya, dugaan rasuah bermula pada pada tahun 2018 lalu. Saat itu, Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Laut pada Kementerian Perhubungan melaksanakan Kegiatan Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagansiapiapi, Kecamatan Bangko, Rohil.

Adapun anggarannya bersumber dari APBN Kementerian Perhubungan RI cq Direktorat Perhubungan Laut Tahun Anggaran 2018. Proyek tersebut dikerjakan oleh PT MKP dan Konsultan Pengawas CV Refena Kembar Anugrah (RKA).

Proyek tersebut dikerjakan selama 180 hari. Yakni, dimulai dari tanggal 30 Juni 2018 hingga 31 Desember 2018 dengan nilai kontrak sebesar Rp20.715.000.800.

Bahwa pada tahap pencairan, syarat-syarat dari pencairan seperti Jaminan Uang Muka, SSP PPN dan PPh, Rincian Penggunaan Uang Muka dan Berita Acara Progres Pekerjaan dari Konsultan hanya dilampirkan pada Pencairan Tahap I. Pada Pencairan Tahap II-VII, syarat-syarat tersebut tidak dilampirkan namun anggaran tetap dicairkan.

Sampai dengan berakhirnya masa kontrak fisik, yakni pada tanggal 31 Desember 2018, pengerjaan proyek tersebut belum mencapai bobot fisik 100 persent, karena masih ada yang belum selesai. Seperti, selimut tiang HDPE belum terpasang dan timbunan untuk causeway dan turap belum selesai.

Kendati begitu, pembayaran sudah dilakukan 100 persen atas nilai kontrak dan setiap proses pencairan tidak pernah melampirkan Asbuilt Drawing atau Gambar Pelaksanaan dan Back Up Data/ Final Quantity, serta Laporan Kemajuan Pekerjaan sebagai dasar penentuan berapa besar prestasi pekerjaan yang telah dikerjakan.

Tersangka Nathanael bersama M Tito diduga kuat melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.483.335.260.

M Tito dituntut jaksa dengan pidana penjara selama 7,5 tahun, denda sebesar Rp300 juta atau subsidair 6 bulan kurungan. Sementara untuk uang pengganti kerugian keuangan negara, dibebankan kepada Nathanael Simanjuntak sebesar Rp1.483.335.260.

Untuk vonis M Tito adalah, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan, denda sejumlah Rp300 juta atau subsidair 4 bulan kurungan.

Reporter :Rizano