Terbukti Korupsi Alat Rapid Tes, Mantan Kadiskes Meranti Divonis 2,5 Tahun Penjara
Mantan Kadiskes Meranti Misri Hasanto saat mendengarkan vonis majelis hakim dari sambungan video teleconference
ENAMPULUH.COM, PEKANBARU -- dr H Misri Hasanto dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun). Hukuman itu diberikan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, yang dibacakan dalam sidang beragendakan pembacaan isi putusan atau vonis. Sidang tersebut digelar pada Senin (21/11/2022).
Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kabupaten Kepulauan Meranti itu, merupakan terdakwa korupsi dalam penggunaan alat Rapid Test Antibody milik Pemerintah Daerah (Pemda) Kepulauan Meranti dan pemotongan jasa tenaga kesehatan untuk kegiatan Rapid Test berbayar pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Kepulauan Meranti tahun 2020.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kepulauan Meranti Sri Mulyani Anom SH MH saat dikonfirmasi mengatakan, selain pidana penjara, terdakwa Misri juga dibebankan membayar pidana denda.
"Dendanya Rp100 juta atau subsider 2 bulan kurungan badan," ucapnya, Senin petang.
Tidak hanya itu, dilanjutkan mantan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Rokan Hulu (Rohul) itu, terdakwa Misri juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebanyak ratusan juta.
"UP (uang pengganti) sama seperti tuntutan, Rp Rp481.959.250. Kalau tidak dibayarkan setelah perkara berkekuatan hukum tetap atau inkrah, maka harta bendanya disita untuk negara. Dan jika harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar UP, maka diganti dengan pidana kurungan badan selama 10 bulan," lanjut wanita yang akrab disapa Anom itu.
Terkait dengan vonis itu, ditambahkan Anom, pihaknya menyatakan pikir-pikir selama sepekan, apakah menerima vonis tersebut atau menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Riau.
"Pikir-pikir dulu," tambahnya.
Dalam pemberitaan sebelumnya, terdakwa Misri di tuntut pidana penjara oleh JPU selama selama 3 tahun 6 bulan. Menurut JPU, perbuatan terdakwa Misri terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi yang sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tidak hanya pidana penjara, terdakwa Misri juga dibebankan pidana denda sebesar Rp200 juta. Yang mana, jika tidak dibayarkan, diganti dengan kurungan badan selama 3 bulan. Kemudian terdakwa Misri juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebanyak Rp481.959.250. Dengan ketentuan, apabila tidak dibayar dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Namun, apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti kerugian negara itu, maka harus menjalani pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.
Untuk diketahui, Misri Hasanto menjadi terdakwa korupsi yang kedua kalinya. Sebelumnya, terdakwa Misri melakukan penyelewengan alat Rapid Test Covid-19 bantuan Kementerian Kesehatan RI, yang merugikan negara sebesar Rp195 juta. Oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Misri Hasanto divonis pidana penjara selama satu tahun. Dia juga dikenakan denda Rp50 Juta atau subsider 1 bulan kurungan badan. Perkara ini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Riau dan telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.









