Dugaan Korupsi yang Terjadi di BJB Pekanbaru

Arif Palembang Dituntut 8,5 Tahun Penjara dan Diwajibkan Membayar UP Rp7,2 Miliar

Hukum Kriminal Selasa, 15 November 2022 - 20:59 WIB
Arif Palembang Dituntut 8,5 Tahun Penjara dan Diwajibkan Membayar UP Rp7,2 Miliar

JPU saat membacakan isi tuntutan untuk terdakwa Arif Palembang dan Indra Osmer diruang sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru

ENAMPULUH.COM, PEKANBARU -- Arif Budiman alias Arif Palembang dituntut pidana penjara 8 tahun 6 bulan (8,5 tahun) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Selasa (15/11/2022). Tidak hanya itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti (UP) sebanyak Rp7,2 miliar. Jika tidak dibayarkan, maka Arif Palembang mendapat hukuman pidana tambahan, yakni 4 tahun 6 bulan (4,5 tahun) penjara.

Arif Palembang merupakan terdakwa dugaan korupsi di Bank Jawa Barat (Jabar) Banten (BJB) Cabang Pekanbaru. Adapun perkara yang dimaksud yakni, pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja Konstruksi (KMKK) kepada Debitur Group Perusahaan CV Palem Gunung Raya, CV Putra Bungsu, CV Hikmah dan CV Putra Wijaya milik terdakwa Arif Palembang, yang menggunakan dokumen kontrak atau Surat Perintah Kerja (SPK) tidak sah atau fiktif. Dalam hal ini, Arif Palembang tidak sendiri. Adapun terdakwa lainnya yakni, Indra Osmer Gunawan Hutauruk, mantan Manager Bisnis di bank milik Pemerintah Provinsi Jabar dan Banten itu.

Dalam pantauan, tuntut tersebut dibacakan JPU Dewi Shinta Dame Siahaan SH MH. Sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru itu, digelar secara virtual. Dimana, JPU, majelis hakim yang dipimpin Yuli Artha Pujayotama SH MH dan pengacara terdakwa, berada diruang sidang. Sedangkan terdakwa Arif Palembang dan Indra Osmer, mendengarkan tuntutan JPU dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru.

JPU dalam tuntutannya, menyatakan terdakwa Arif Palembang dan Indra Osmer terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 8 tahun 6 bulan," ucap JPU.

"Membebankan kedua terdakwa dengan membayar denda masing-masing sebesar Rp200 juta atau subsider pidana kurungan selama 6 bulan," sambung wanita yang akrab disapa Dame itu.

Belum sampai disitu, dilanjutkan JPU, pihaknya mewajibkan terdakwa Arif Palembang untuk membayar uang pengganti sebanyak Rp7,2 miliar. Jika tidak dibayarkan, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Dan jika harta benda terdakwa Arif Budiman tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan," lanjut JPU.

Atas tuntutan tersebut, majelis hakim memberi kesempatan kepada kedua untuk menyampaikan nota pembelaan atau pledoi pada persidangan selanjutnya.

Untuk diketahui, dalam perkara ini masih ada seorang tersangka lainnya. Tersangka yang dimaksud adalah Agusanto, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN). Kini, Agusanto telah ditangkap oleh pihak kepolisian Polda Riau dan sudah dijebloskan ke penjara.

Dalam pemberitaan sebelumnya, disebutkan jika Arif Budiman yang mengelola CV Palem Gunung Raya, CV Putra Bungsu, CV Hikmah dan CV Putra Wijaya mengajukan permohonan KMKK Standby Loan pada 18 Februari 2015 dan 23 Februari 2015 di BJB Cabang Pekanbaru.

Dalam melakukan pencairan kredit tersebut, CV Putra Bungsu dan CV Palem Gunung Raya diduga menggunakan SPK tidak sah atau fiktif atas kegiatan pekerjaan yang dilaksanakan di Kantor DPRD Provinsi Riau dan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Atas pencairan KMKK tersebut, masuk ke Rekening Giro CV Putra Bungsu dan CV Palem Gunung Raya yang dikelola oleh Arif Palembang.

Arif Palembang selaku nasabah, memiliki hubungan kedekatan dengan Indra Osmer selaku Manager Bisnis bank saat itu. Sehingga pada saat kejadian, Indra Osmer menyalahgunakan kewenangan jabatannya dengan tidak melakukan verifikasi kebenaran atau keabsahan atas kontrak/ SPK yang disampaikan oleh tersangka Arif Budiman secara berulang.

Dengan begitu, pihak bank memberikan KMKK Standby Loan kepada Grup Perusahaan yang dimiliki oleh tersangka Arif Palembang yang tidak dapat dilunasi pembayaran kewajiban kepada pihak bank atas kegiatan pekerjaan yang dilaksanakan di Kantor DPRD Riau dan Disdik Kuansing. Hal itu mengakibatkan kerugian bank atas kredit macet CV Putra Bungsu dan CV Palm Gunung Raya, karena tidak ada sumber pengembalian atau sumber berbayar.

Dalam pengusutan perkara ini, penyidik telah memeriksa puluhan saksi. Dengan rincian, pihak bank sebanyak 14 orang, kontraktor sah 4 orang, Sekretariat DPRD Riau 3 orang, dan Disdik Kuansing 1 orang. Lalu, pihak penarik pencairan cek 6 orang, serta saksi ahli 3 orang.

Selain itu, penyidik juga telah mengantisipasi sejumlah barang bukti serta Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi. Dimana, terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp7.233.091.582.

Reporter :Rizano





BUMN

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.