Polda Riau Terbitkan Sprindik Baru Kasus Kredit Fiktif di BJB Pekanbaru
ENAMPULUH.COM, PEKANBARU -- Kasus korupsi yang terjadi Bank Jawa Barat (Jabar) Banten (BJB) Cabang Pekanbaru belum selesai. Pasalnya, penyidik kepolisian pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Riau, kembali menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru untuk membidik tersangka baru. Hal ini terkait dengan kredit fiktif yang terjadi di bank milik Pemerintah Provinsi Jabar dan Banten itu.
Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ferry Irawan saat dikonfirmasi mengatakan, peningkatan status ke penyidikan dilakukan setelah penyidik Subdit Perbankan melakukan pemeriksaan saksi dan gelar perkara. Dari gelar perkara itu, hasilnya penyidik menemukan keterlibatan pihak lain pasa kasus tersebut.
"Iya benar, ada Sprindik baru terkait pengembangan kasus tindak pidana korupsi di BJB (Cabang Pekanbaru) sebelumnya. Status kami naikkan ke penyidikan," kata Ferry saat dihubungin Kamis (13/10/2022).
Selain melakukan gelar perkara, dilanjutkannya, pihaknya juga telah memeriksa 12 orang saksi dari debitur, serta pegawai BJB Cabang Pekanbaru. Bahkan, saksi ahli dari BPKP perwakilan Riau dan pihak Kementerian Keuangan juga memberikan keterangan.
"Untuk saksi totalnya 12 orang, ditambah 3 orang saksi ahli, saksi dari pihak debitur, pegawai BJB. Setelah itu, dilanjut dengan gelar perkara," lanjut Ferry.
Ferry memastikan, pihaknya akan mengumumkan siapa nama tersangka baru itu. Dia belum merinci peran tersangka baru tersebut dalam kasus dugaan rasuah tersebut.
"Dalam waktu dekat kita umumkan nama tersangka dan jabatannya, serta perannya dalam kasus di BJB itu," tegas Ferry.
Disisi lain, Kasubdit Tindak Pidana Perbankan Dit Reskrimsus Polda Riau Kompol Teddy Ardian menambahkan, kasus kredit fiktif itu berawal dari laporan pihak debitur soal kejahatan perbankan. Dugaan itu terjadi sejak 2015 hingga 2016.
"Jadi kan awalnya ada laporan dari debitur di BJB soal kasus perbankan. Laporannya tentang dana nasabah di bank tersebut disebut hilang," kata Teddy.
Setelah diselidiki, akhirnya polisi menetapkan mantan Manager Komersil BJB Cabang Pekanbaru Indra Osmer dan teller BJB Cabang Pekanbaru Tarry sebagai tersangka. Kedua orang tersebut bahkan sudah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Pekanbaru beberapa waktu lalu.
Selidik punya selidik, akhirnya polisi menemukan pidana lain dari kasus itu. Ternyata debitur yang melaporkan bernama Arif Budiman alias Arif Palembang mengajukan kredit fiktif. Setelah didalami, akhirnya Arif ditetapkan sebagai tersangka.
Berulang kali dipanggil polisi, Arif tidak datang. Akhirnya polisi mencari Arif di rumahnya tapi juga tak ditemukan.
Setelah mencari tahu, polisi mengendus keberadaan Arif di Jakarta. Kemudian polisi berangkat ke Jakarta dan berhasil menangkapnya.
Arif ditangkap pada awal Juli 2022 lalu. Ia ditangkap karena kabur setelah ditetapkan sebagai tersangka dan jelang Tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepolisian ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Sebelum ditangkap di Jakarta, penyidik bersama tokoh masyarakat sudah datang ke rumahnya di Marpoyan Damai Kota Pekanbaru, Selasa (5/7/2022). Namun Arif sudah kabur meninggalkan rumah.
Arif Budiman saat ini tengah menjalani proses persidangan dan dijerat dalam Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (2) huruf b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Dugaan korupsi pemberian kredit modal kerja konstruksi (KMKK) oleh bank kepada debitur pakai surat kontrak palsu alias fiktif. Awalnya CV PGR dan CV PB mengajukan permohonan pada 18 dan 23 Februari 2015 untuk mendapatkan fasilitas kredit modal Bank BJB cabang Pekanbaru.
Tetapi dalam melakukan pencairan kredit tersebut, kedua CV itu diduga menggunakan Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif. Bahkan melibatkan para pihak mulai dari debitur hingga pwgawai BJB Cabang Pekanbaru.







.jpg)

