Mantan Kadiskes Meranti Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Hukum Kriminal Selasa, 11 Oktober 2022 - 15:06 WIB
Mantan Kadiskes Meranti Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Sidang pembacaan tuntutan dalam perkara mantan Kadiskes Kepulauan Meranti Misri, dilakukan secara virtual

ENAMPULUH.COM, PEKANBARU -- dr H Misri Hasanto, M.Kes dituntut pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan (3,5 tahun) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti. Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kepulauan Meranti itu, kembali dinilai terbukti melakukan korupsi. Kali ini, rasuah dalam penggunaan alat Rapid Test Antibody milik Pemerintah Daerah (Pemda) Kepulauan Meranti dan pemotongan jasa tenaga kesehatan untuk kegiatan Rapid Test berbayar pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Kepulauan Meranti tahun 2020.

Tuntutan itu dibacakan pada Senin (10/10/2022) melalui persidangan yang digelar secara virtual. Dimana, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru berada di ruang sidang, JPU di kantor Kejari Kepulauan Meranti, dan Misri yang menjadi terdakwa, berada di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru.

JPU dalam tuntutannya, menyatakan terdakwa Misri terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi yang sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Terdakwa Misri dituntut pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara. Dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ucap Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kepulauan Meranti Sri Mulyani Anom SH MH, Selasa (11/10/2022).

Tidak hanya itu, terdakwa Misri juga dibebankan pidana denda sebesar Rp200 juta. Yang mana, jika tidak dibayarkan, diganti dengan kurungan badan selama 3 bulan.

"Terdakwa juga kami wajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebanyak Rp481.959.250. Dengan ketentuan, apabila tidak dibayar dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Namun, apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti kerugian negara itu, maka harus menjalani pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," terang wanita yang akrab disapa Anom itu.

Atas tuntutan tersebut, ditambahkan Anom, terdakwa Misri mengajukan nota pembelaan atau pledoi. Majelis hakim pun menjadwalkan sidang mendengarkan pledoi terdakwa Misri pada Senin (24/10) mendatang.

"Dia (terdakwa Misri) mengajukan pledoi. Sidang Senin (24/10/2022)," tambahnya.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Misri Hasanto menjalani proses Tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dari jaksa penyidik ke JPU pada Kamis (21/4). Yang mana, Tahap II itu dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru. Hal itu dikarenakan tersangka Misri Hasanto tengah menjalani penahanan di tempat tersebut dalam perkara rasuah yang lain, yang telah diputus dan dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Akibat perbuatan tersangka Misri Hasanto dalam perkara rasuah, negara mengalami kerugian negara sebanyak Rp400 juta lebih. Hal tersebut berdasarkan hasil penghitungan atau audit pihak Inspektorat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti.

Sebelumnya, jaksa penyidik pernah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Kesehatan Meranti. Tindakan pengeledahan itu dipimpin Sri Mulyani Anom dengan menyertakan sejumlah jaksa penyidik dan tim Intelijen Kejari Kepulauan Meranti pada Kamis (13/1/2022).

Saat itu, Korps Adhyaksa Kepulauan Meranti mengamankan sejumlah barang bukti berupa alat Rapid Diagnostic dengan jumlah hampir mencapai 2 ribu pcs. Adapun rinciannya, alat Rapid Diagnostic Test merek Whole Power sebanyak 560 pcs dan alat Rapid Diagnostic Test merek Promeds Diagnostic sebanyak 1120 pcs.

Jaksa penyidik meyakini barang-barang itu diduga ada kaitannya dengan perkara yang sedang ditangani tersebut. Selanjutnya, jaks penyidik membuat berita acara penyitaan dengan disaksikan 2 orang saksi dari pihak Diskes Meranti.

Misri Hasanto sebelumnya menjadi terdakwa dalam tindak pidana korupsi alat Rapid Test Covid-19 bantuan Kementerian Kesehatan RI, yang merugikan negara sebesar Rp195 juta. Oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Misri Hasanto divonis pidana penjara selama satu tahun. Dia juga dikenakan denda Rp50 Juta atau subsider satu bulan kurungan badan. Perkara ini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Riau dan telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Reporter :Rizano





BUMN

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.