Oknum Polwan BNN Beserta Ibunya Dilaporkan ke Polda Riau
Tangkapan screen shot media sosial korban, yang diduga dianiaya oleh oknum Polwan BNN Riau
ENAMPULUH.COM, PEKANBARU -- Seorang polisi wanita (Polwan) yang bertugas di Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Riau dilaporkan ke Polda Riau. Oknum Polwan bernama Ira yang berpangkat Brigadir itu, diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang wanita bernama Riri Aprilia (27).
Adapun pemicunya, dikarenakan korban yang diketahui berumur 27 tahun itu, berhubungan dekat dengan adik sang Polwan tersebut. Tak hanya itu, Riri juga melaporkan ibu Brigadir Ira.
Kepala Bidang (Kabid) Propam Polda Riau Kombes Pol Johanes Setiawan saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan itu. Dia menyebut, terlapor atau Brigadir Ira sudah diperiksa.
"Laporan yang sipil (ibu Brigadir Ira) ditangani sama Ditreskrimum (Direktorat Reserse Kriminal Umum). Sedangkan (terlapor) yang Polwan ditangani PPA dan saat ini saya perintahkan diperiksa juga untuk yang Polwan," ujar Johanes Jumat (23/9/2022).
Johanes menjelaskan, pemeriksaan internal Propam akan dilakukan secara bersamaan dengan laporan penganiayaan. Saat ini Bintara Polwan tersebut sedang diperiksa.
"Tadi pagi sudah diperiksa, sedang jalan," ucapnya.
Peristiwa penganiyaan itu viral di media sosial usai korban mengunggah video pengakuan melalui tulisan di instagram. Riri mengaku dirinya menjadi korban penganiayaan oleh Polwan di sebuah rumah.
Dalam postingan yang dilihat di akun @ririapriliaaaaa, terlihat soal dugaan kekerasan. Bahkan korban turut mencantumkan foto memar akibat dianiaya.
Riri mengaku sampai dikurung dalam kamar dan seluruh lampu dimatikan. Setelah itu, Riri mengaku dianiaya hingga babak belur di dalam sebuah kamar.
"Saya ini Polwan, saya ini Brigadir, saya ini polisi, jangan sepelekan saya," tulis Riri mengulangi ucapan Brigadir Ira di akun instagram pribadinya.
Meski begitu, Riri juga mengakui punya kesalahan. Namun, kesalahan yang diperbuatnya, dinilai tak sebanding dengan perbuatan Brigadir Ira tersebut.
Akhirnya, Riri membuat laporan ke SPKT Polda Riau pada 22 September sekitar pukul 00.30 WIB. Surat laporan polisi itu dipublis dengan Nomor: STPL/B/448/IX/2022/SPKT/Riau tentang Penganiayaan.







.jpg)

