Eksepsi Terdakwa Dugaan Korupsi BJB Cabang Pekanbaru di Tolak

Hakim Perintahkan JPU untuk Buktikan Perbuatan Arif Palembang di Persidangan

Hukum Kriminal Selasa, 23 Agustus 2022 - 21:44 WIB
Hakim Perintahkan JPU untuk Buktikan Perbuatan Arif Palembang di Persidangan

Sidang putusan sela terdakwa Arif Palembang digelar secara video conference

ENAMPULUH.COM, PEKANBARU -- Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menolak seluruh nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam perkara dugaan korupsi di Bank Jawa Barat Banten (BJB) Cabang Pekanbaru. Dalam dugaan rasuah itu, terdakwanya adalah Arif Budiman alias Arif Palembang.

Ditolaknya eksepsi Arif Palembang tersebut, disampaikan majelis hakim yang dipimpin oleh Yuli Artha Pujayotama SH MH, Selasa (23/8/2022). Dalam sidang yang beragendakan putusan sela itu, majelis hakim menolak eksepsi terdakwa Arif Palembang atau tidak dapat diterima.

"Eksepsi terdakwa (Arif Palembang) ditolak atau tidak diterima," ucap hakim ketua.

"Dakwaan (JPU) diterima," sambungnya.

Atas hal tersebut, majelis hakim selanjutnya memerintahkan JPU agar menghadirkan saksi-saksi dan alat bukti untuk pembuktian perbuatan terdakwa Arif Palembang ke persidangan selanjutnya.

"Sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dan pembuktian pada pekan depan," terang hakim ketua.

Dalam pantauan enampuluh.com, terdakwa Arif Palembang mengikuti persidangan tersebut secara video conference dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru. Sedangkan majelis hakim, JPU dan kuasa hukum terdakwa Arif Palembang, mengikuti persidangan dari Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Dalam perkara ini, ada seorang terdakwa lainnya. Dia adalah Indra Osmer Gunawan Hutahuruk, mantan Manager di bank milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Banten itu.

Untuk diketahui, dugaan korupsi yang menjerat kedua terdakwa tersebut, yakni pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja Konstruksi (KMKK) kepada Debitur Group Perusahaan CV Palem Gunung Raya, CV Putra Bungsu, CV Hikmah dan CV Putra Wijaya yang menggunakan dokumen kontrak atau Surat Perintah Kerja (SPK) tidak sah atau fiktif. Terdakwa Arif Palembang merupakan debitur di bank tersebut.

Di dakwaan JPU disebutkan, jika Arif Palembang yang mengelola CV Palem Gunung Raya, CV Putra Bungsu, CV Hikmah dan CV Putra Wijaya, mengajukan permohonan KMKK Standby Loan pada 18 Februari 2015 dan 23 Februari 2015 di BJB Cabang Pekanbaru.

Dalam melakukan pencairan kredit tersebut, CV Putra Bungsu dan CV Palem Gunung Raya diduga menggunakan SPK tidak sah atau fiktif atas kegiatan pekerjaan yang dilaksanakan di Kantor DPRD Provinsi Riau dan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). Atas pencairan KMKK tersebut, masuk ke Rekening Giro CV Putra Bungsu dan CV Palem Gunung Raya yang dikelola oleh Arif Palembang

Arif Palembang selaku nasabah, memiliki hubungan kedekatan dengan Indra Osmer selaku Manager Bisnis bank saat itu. Sehingga pada saat kejadian, Indra Osmer menyalahgunakan kewenangan jabatannya dengan tidak melakukan verifikasi kebenaran atau keabsahan atas kontrak/SPK yang disampaikan oleh terdakwa Arif Palembang secara berulang.

Dengan begitu, pihak bank memberikan KMKK Standby Loan kepada Grup Perusahaan yang dimiliki oleh tersangka Arif Palembang yang tidak dapat dilunasi pembayaran kewajiban kepada pihak bank atas kegiatan pekerjaan yang dilaksanakan di Kantor DPRD Riau dan Disdik Kuansing. Hal itu mengakibatkan kerugian bank atas kredit macet CV Putra Bungsu dan CV Palm Gunung Raya, karena tidak ada sumber pengembalian atau sumber berbayar.

Dalam pengusutan perkara ini, penyidik kepolisian yang melakukan penyelidikan dan penyidikan, telah memeriksa puluhan saksi. Dengan rincian, pihak bank sebanyak 14 orang, kontraktor sah 4 orang, Sekretariat DPRD Riau 3 orang, dan Disdik Kuansing 1 orang. Lalu, pihak penarik pencairan cek 6 orang, serta saksi ahli 3 orang.

Selain itu, penyidik juga telah mengantisipasi sejumlah barang bukti serta Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi. Dimana, terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp7.233.091.582.

Terhadap kedua terdakwa, didakwa dengan pasal yang sama. Yaitu, Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (2) huruf b Undang-undang (UU) RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Reporter :Rizano





BUMN

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.