Jaksa Optimis Menang Lawan Indra Muchlis Adnan
Kajari Inhil Rini Triningsih memimpin tim jaksa dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan Indra Muchlis Adnan
ENAMPULUH.COM, PEKANBARU -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil) menghadapi sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Tembilahan, yang diajukan oleh Muchlis Adnan. Gugatan praperadilan itu terkait dengan status mantan Bupati Inhil dua periode tersebut, yang ditersangkakan oleh Korps Adhyaksa Inhil.
Adapun kasusnya, Indra Muchlis Adnan diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi penyertaan modal pada BUMD Inhil, yakni PT Gemilang Citra Mandiri (GCM), pada tahun 2004, 2005 dan 2006 senilai Rp4,2 miliar.
Dari penelusuran Pekanbaru MX, gugatan praperadilan tersebut teregister dengan nomor perkara 2/Pid.Pra/2022/PN Tbh. Gugatan itu masuk pada 21 Juni 2022. Adapun tujuan dari gugatan praperadilan Itu, untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Indra Muchlis, selaku pemohon. Sementara pihak termohon, yakni Kejari Inhil.
Kepala Kejari (Kajari) Inhil Rini Triningsih SH MHum membenarkan hal tersebut. Dikatakannya, saat ini sidang praperadilan tersebut sudah memasuki tahap tanggapan pihaknya.
"Sidang praperadilan hari ini sudah masuk hari kedua. Agendanya tanggapan (jaksa). Kemarin kan permohonan, hari ini tanggapan. Sore replik, malamnya duplik," kata Rini, Selasa (5/7/2022).
Dilanjutkannya, Rini optimis pihaknya akan memenangkan gugatan praperadilan tersebut. Karena menurut dia, penetapan tersangka terhadap Indra Muchlis telah sesuai dengan prosedur.
"Kita sudah sesuai prosedur dan sudah ada lebih dari 2 alat bukti," lanjutnya.
Dijelaskannya, terkait dengan dugaan rasuah itu, proses penyidikan masih berjalan. Apalagi, putusan pengadilan terkait penanganan perkara ini juga belum keluar.
"Sampai saat ini, tim penyidik sudah memeriksa 52 orang saksi," jelasnya.
Untuk diketahui, pengumuman penetapan tersangka, dilakukan pihak Korps Adhyaksa Inhil usai menggelar ekspos, Kamis (16/6/2022) lalu. Dari hasil ekspos tersebut, tim jaksa penyidik Pidsus Kejari Inhil akhirnya menemukan siapa pelaku dalam dugaan tindak pidana rasuah itu. Penetapan tersangka berdasarkan minimal 2 alat bukti yang sah.
Tak hanya Indra Mukhlis, tim jaksa penyidik juga menjerat Zainul Ikhwan, Direktur PT GCM sebagai tersangka. Pasca diperiksa dan ditetapkan tersangka, Zainul Ikhwan langsung ditahan dan dititipkan di Lapas Kelas IIA Tembilahan selama 20 hari ke depan.
Dalam perkara itu, ditahap penyidikan, tim jaksa penyidik telah memeriksa puluhan saksi dan 2 orang ahli. Mereka juga melakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Alhasil, didapati ada indikasi kuat perbuatan melawan hukum terkait dengan pendirian dan penggunaan uang di PT GCM. Ini dinilai telah melanggar ketentuan Undang-undang sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Dugaan korupsi ini telah diusut sejak 2011. Barulah pada tahun 2022 ini, Kejari Inhil mendapati siapa pihak yang harus bertanggung jawab.
PT GCM didirikan melalui akte notaris nomor 20 tanggal 27-12-2004 yang bergerak di bidang usaha perdagangan, pertanian, perindustrian, pemberian jasa dan pembangunan. Dengan tahapan modal awal yang dialokasikan melalui APBD Inhil sebesar Rp4,2 miliar.
Namun, dari Rp4,2 miliar itu, sebanyak Rp1,1 miliar lebih tidak bisa dipertanggungjawabkan. Alhasil, itu dianggap sebagai kerugian keuangan negara.









