Sidang Lanjutan Suap Pengesahan RAPBD-P 2014 dan R-APBD 2015

Anak Mantan Bupati Siak Akui Terima Uang dari Annas Maamun

Hukum Kriminal Rabu, 29 Juni 2022 - 23:50 WIB
Anak Mantan Bupati Siak Akui Terima Uang dari Annas Maamun

Empat orang saksi dihadirkan JPU KPK dalam sidang lanjutan Annas Maamun

ENAMPULUH.COM, PEKANBARU -- Riki Hariansyah mengaku menerima uang dari mantan Gubernur Riau Annas Maamun. Uang itu diduga merupakan suap untuk pengesahan RAPBD-P Riau 2014 dan RAPBD 2015 untuk anggota DPRD Riau. Dimana, Riki yang tak lain adalah anak kandung mantan Bupati Siak Arwin AS, saat itu merupakan anggota DPRD Riau periode 2009-2014.

Pengakuannya tersebut, disampaikannya saat menjadi saksi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang lanjutan yang menjerat Annas Maamun sebagai terdakwa, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (29/6/2022). 

Selain Riki, JPU juga menghadirkan dua orang mantan anggota DPRD Riau dan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN). Kedua mantan anggota DPRD Riau itu adalah Gumpita dan Solihin Dahlan. Sedangkan ASN, Eriadi Fahmi, mantan staf di bagian Alat Kelengkapan Dewan dan Fraksi DPRD Riau.

Dalam persidangan itu, JPU KPK mengungkap adanya kode , pemberian uang dari terdakwa Annas Maamun kepada sejumlah anggota DPRD Riau. Kode itu adalah 'hektar lahan'. 

Kemudian JPU KPK membacakan BAP saksi Riki Hariansyah, terkait adanya pembicaraan soal rencana pemberian uang dari Annas Maamun untuk sejumlah anggota dewan tertentu. Dimana ketika itu, rencana pemberian uang turut dibahas bersama Suparman dan Johar Firdaus.

Masih dalam BAP saksi Riki Hariansyah, terungkap pada 8 September 2014 sore, Johar Firdaus menyuruh Riki Hariansyah bersama Ahmad Kirjauhari menemuinya di sebuah kafe di Jalan Arifin Ahmad. Dalam perjalanan, Riki Hariansyah dan Kirjauhari singgah di kedai empek-empek di Jalan Sumatera. Di sana dibuatlah daftar nama anggota dewan penerima uang.

"Kir menyampaikan jumlahnya Rp900 juta, jadi range-nya 20 sampai 50 juta saja," sebut Riki.

"Tujuannya (pemberian uang) disampaikan juga terkait apa," tanya JPU KPK.

"Ya (ungkapan) terimakasih," jawab Riki.

Mendengar hal itu, JPU KPK langsung mempertanyakan, apakah untuk percepatan APBD-P 2014 dan APBD 2015, Riki tak menampiknya.

"Iya," jawabnya.

Kembali ke pembuatan daftar nama anggota DPRD Riau yang akan menerima uang dari Annas Maamun, Riki mengaku dirinya sendiri yang menulis. Sementara siapa saja dan berapa nominal uang, Kirjauhari yang menentukan. JPU KPK kembali membacakan BAP saksi Riki. Di situ secara jelas, tertulis siapa saja para anggota dewan yang menerima uang.

Diantaranya, Ketua DPRD Riau, Johar Firdaus memperoleh jatah Rp 125 juta, Wakil Ketua Rusli Ahmad Rp40 juta, Wakil Ketua Noviwaldi Rp40 juta, Wakil Ketua Hasmi Setiadi Rp40 juta. 

Selanjutnya Ketua Komisi A Ilyas Labai Rp40 juta, Ketua Komisi B Zukri (PDIP) Rp40 juta, Ketua komisi C Andi Zainal Rp40 juta, Ketua Komisi D Bagus Santoso Rp40 juta, Ketua Fraksi Golkar Iwa Sirwani 40 juta.

Berikutnya Ketua Fraksi Demokrat Koko Iskandar Rp40 juta, Ketua Fraksi PDIP Robin P Hutagalung Rp40 juta, Ketua Fraksi PKS Mansur Rp40 juta, Ketua Fraksi PPP Rusli Efendi Abdul Hamid Rp40 juta, Ketua Fraksi Gabungan Abdul Wahid Rp40 juta, Ketua Fraksi PAN Ramli Sanur Rp40 juta.

Kemudian Wakil Ketua Komisi B Nurzaman (Gerindra) Rp40 juta, Anggota Komisi C Mahdinur (PKS) Rp30 juta, Anggota Komisi D Edi Yatim (Demokrat) Rp30 juta, Sekretaris A Syamsudin Saad (Demokrat) Rp30 juta, Anggota Komisi C Solihin Dahlan Rp30 juta, dan saksi Riki Hariansyah Rp50 juta.

"Betul (nama-nama yang terima uang)," tanya JPU usai membacakan BAP Riki.

"Iya benar," jawab Riki mengiyakan daftar nama yang dibuatnya bersama Kirjauhari tersebut.

"Apakah saksi Solihin Dahlan dan Gumpita yang duduk di sebelah saudara juga terima uang," tanya JPU lagi.

"Iya," ungkap Riki.

"Kalau Gumpita lewat saya, Solihin dari Kirjauhari," sambungnya seraya menjabarkan jika uang untuk Gumpita diserahkan saat kegiatan pembahasan soal Riau Pesisir.

Usai daftar penerima jadi, dilanjutkannya, Riki Hariansyah dan Kirjauhari bergeser ke kafe di Jalan Arifin Ahmad. Di sana telah menunggu Johar Firdaus. Saat daftar nama diserahkan, tenyata Johar Firdaus protes. Ia minta agar dirinya bisa mendapat bagian Rp150 juta. Bahkan, sempat tersebut pula angka sampai Rp200 juta.

Atas permintaan Johar Firdaus itu, Kirjauhari agak keberatan. Karena terpaksa harus merubah daftar nama lagi.

"Ada nama yang dihapus," tanya JPU KPK.

"Salah satunya Tonny Hidayat, jatah Rp30 juta digeser ke Johar Firdaus," sebut Riki.

Singkat cerita, uang dari terdakwa Annas Maamun pun cair. Uang dipegang oleh Kirjauhari. Kepada Riki Hariansyah, Kirjauhari menyerahkan uang yang dibagi dalam 2 kantong plastik. Satu kantong untuk Johar, dan satu kantong untuk Riki Hariansyah. Uang untuk Johar Firdaus, Riki Hariansyah yang menyerahkan.

Kepada saksi Gumpita dan Solihin Dahlan, JPU KPK turut mempertanyakan sejumlah hal, yang kurang lebih sama dengan yang ditanyakan kepada Riki Hariansyah. Belakangan diketahui, baik Riki Hariansyah, Gumpita dan Solihin Dahlan, sudah mengembalikan uang tersebut kepada KPK.

Selain 3 mantan anggota DPRD Riau, JPU KPK dalam sidang kali ini juga menghadirkan mantan staf di bagian Alat Kelengkapan Dewan dan Fraksi DPRD Riau. Dia adalah Eriadi Fahmi.

Ia dimintai keterangan soal tupoksinya, serta pengetahuannya soal sejumlah rapat pembahasan APBD-P 2014 dan APBD 2015.

Namun dalam keterangannya, Fahmi banyak mengaku lupa. Beberapa kali JPU KPK bahkan mengingatkan dirinya dengan membacakan BAP saat ia diperiksa sebagai saksi oleh penyidik KPK.

Sebelumnya, JPU KPK dalam dakwaannya membeberkan pemberian hadiah atau janji dilakukan Annas Maamun sebagai Gubernur Riau periode 2009-2014 bersama Wan Amir Firdaus selaku Asisten II Ekonomi Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Riau. 

Uang yang dijanjikan untuk anggota DPRD Riau dalam pembahasan RAPBD 2014 dan RAPBD 2015 sebesar Rp1.010.000.000. Tidak hanya itu, Annas Maamun juga menjanjikan fasilitas pinjam pakai kendaraan yang nantinya bisa dimiliki anggota DPRD Provinsi Riau.

Janji tersebut diberikan kepada Johar Firdaus selaku Ketua DPRD Provinsi Riau periode 2009 - 2014, Suparman, Ahmad Kirjuhari, Riky Hariansyah, Gumpita, dan Solihin Dahlan selaku anggota DPRD Provinsi Riau periode 2009 sampai dengan 2014.

Pemberian itu dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut mengesahkan RAPBD-P 2014 menjadi APBD 2014 dan RAPBD-P 2015 menjadi APBD 2015 sebelum diganti oleh anggota DPRD Riau hasil Pemilu Legislatif 2014.

Reporter :Rizano





BUMN

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.