Berkas Dakwaan Mantan Kadiskes Meranti Dilimpahkan ke Pengadilan

Hukum Kriminal Senin, 06 Juni 2022 - 14:09 WIB
Berkas Dakwaan Mantan Kadiskes Meranti Dilimpahkan ke Pengadilan

Kasi Pidsus Kejari Kepulauan Meranti Sri Mulyani Anom

ENAMPULUH.COM, PEKANBARU -- Korps Adhyaksa Kepulauan Meranti melimpahkan berkas dakwaan Misri Hasanto ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Yang mana, mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Kabupaten Kepulauan Meranti itu, menjadi pesakitan dalam perkara korupsi untuk yang kedua kalinya.

Adapun rasuah yang dimaksud yakni, terkait penggunaan alat Rapid Test Antibody milik Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kepulauan Meranti dan pemotongan jasa tenaga kesehatan untuk kegiatan Rapid Test berbayar pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Kepulauan Meranti tahun 2020.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti Sri Mulyani Anom SH MH saat dikonfirmasi, membenarkan hal tersebut. Dikatakannya, dalam perkara itu nantinya ada lima orang Jaksa yang bertindak sebagai Penuntut Umum.

"Iya sudah kami limpahkan (berkas dakwaan) ke Pengadilan (Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru)," ucap wanita yang akrab disapa Anom itu, Senin (6/6/2022).

"JPU (Jaksa Penuntut Umum) ada 5 orang. Saya sendiri, Hamiko, Benny, Yoyok dan Jenti Siburian," sambungnya.

Ditambahkannya, saat ini pihaknya tengah menunggu penetapan majelis hakim yang nantinya mengadili Misri Hasanto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

"Kami masih menunggu penetapan majelis hakim," tambahnya.

"Yang jelas kami siap membuktikan dakwaan kami dihadapan majelis hakim," sambungnya lagi.

Untuk diketahui, Misri Hasanto ditetapkan sebagai tersangka setelah jaksa penyidik melakukan gelar perkara beberapa waktu lalu. Gelar perkara itu dipimpin langsung Kepala Kejari (Kajari) Kepulauan Meranti Waluyo SH MH, dan diikuti oleh seluruh anggota tim jaksa penyidik. Perkara tersebut, ditangani jaksa penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) pada Kejari Kepulauan Meranti.

Misri Hasanto diduga melakukan rasuah yang mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara sebanyak ratusan juta rupiah. Atas perbuatannya, Misri Hasanto dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), jo Pasal 3 jo Pasal 18 jo Pasal 10 huruf a Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Misri Hasanto menjalani proses Tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dari jaksa penyidik ke JPU pada Kamis (21/4/2022). Yang mana, Tahap II itu dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru. Hal itu dikarenakan tersangka Misri Hasanto tengah menjalani penahanan di tempat tersebut dalam perkara rasuah yang lain, yang telah diputus dan dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Akibat perbuatan tersangka Misri Hasanto dalam perkara rasuah, negara mengalami kerugian negara sebanyak Rp400 juta lebih. Hal tersebut berdasarkan hasil penghitungan atau audit pihak Inspektorat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti.

Sebelumnya, penyidik pernah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Kesehatan Meranti. Tindakan pengeledahan itu dipimpin Sri Mulyani Anom dengan menyertakan sejumlah jaksa penyidik dan tim Intelijen Kejari Kepulauan Meranti pada Kamis (13/1/2022).

Saat itu, Korps Adhyaksa Kepulauan Meranti mengamankan sejumlah barang bukti berupa alat Rapid Diagnostic dengan jumlah hampir mencapai 2 ribu pcs. Adapun rinciannya, alat Rapid Diagnostic Test merek Whole Power sebanyak 560 pcs dan alat Rapid Diagnostic Test merek Promeds Diagnostic sebanyak 1120 pcs.

Penyidik meyakini barang-barang itu diduga ada kaitannya dengan perkara yang sedang ditangani tersebut. Selanjutnya, penyidik membuat berita acara penyitaan dengan disaksikan 2 orang saksi dari pihak Diskes Meranti.

Misri Hasanto sebelumnya menjadi terdakwa dalam tindak pidana korupsi alat Rapid Test Covid-19 bantuan Kementerian Kesehatan RI, yang merugikan negara sebesar Rp195 juta. Oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Misri Hasanto divonis pidana penjara selama satu tahun. Dia juga dikenakan denda Rp50 Juta atau subsider satu bulan kurungan badan. Perkara ini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Riau dan telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Reporter :Rizano





BUMN

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.