Rugikan Negara Rp534 Juta, 16 Pencuri Aset PT Pertamina Diringkus

Hukum Kriminal Senin, 09 Mei 2022 - 22:07 WIB
Rugikan Negara Rp534 Juta, 16 Pencuri Aset PT Pertamina Diringkus

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto menginterogasi tersangka

ENAMPULUH.COM, ROHIL --Satuan Reserse Kriminal Polres Rohil meringkus 16 tersangka pencurian kabel power line atau tembaga dan karpet geomembrane milik PT Pertamina Hulu Rokan (PHR).

Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK mengatakan, aksi belasan pelaku diungkap dilakukan pada kurun waktu lima bulan terakhir.

"Belasan pelaku ini beraksi di dua tempat yakni di Kepenghuluan Sintong dan Balam," terang Kapolres, didampingi Wakapolres Rokan Hilir Kompol F E Tambunan, Kasi Humas AKP Juliandi, Kanit Reskrim Ipda Sormin dan Perwakilan Pertamina Hulu Rokan (PHR) Joni Hidayat, Senin (9/5/2022).

Nurhadi mengatakan, baru-baru ini 10 pelaku telah diamankan, dimana sebelumnya enam pelaku telah diproses tahap II.

"Dari pengembangan belasan pelaku ini melakukan pencurian pemberatan dengan total tujuh lokasi," terang Kapolres.

Aksi terakhir, jelas Kapolres, dilakukan para pelaku pada Jumat (6/5/2022) kemarin sejak awal tahun ini.

Masing-masing pelaku yang diamankan beraksi di TKP Simpang Telinga Sintong antara lain, inisial SD (57), FS (31), I alias Panjang (31) dan DP (17).

"Barang bukti dari empat pelaku ini dengan satu set alat potong las, empat gulung kabel reda, satu tabung gas LPJ 4 kg hingga satu tabung oksigen besar.

Sedangkan, para pelaku yang beraksi di TKP Desa Balam Selatan antara lain FS (40), D (40), RU (22). Kemudian, tersangka M (48) berperan sebagai penanda dengan barang bukti satu gulung geomembrane ukuran 1.5 m x 5 m dan 2x10 meter.

"TKP terakhir di Balam P-23, kami mengamankan seorang pelaku inisial MAS (35) bersama barang bukti satu gulung geomembrane ukuran 3x5 meter," jelas Kapolres.

Nurhadi melanjutkan, para pelaku ini tidak menyadari aksinya sangat membahayakan dan penuh resiko.  

"Para pelaku ini tidak berfikir aksinya sangat berbahaya dan berisiko karena mencuri aset negara berupa penyangga minyak bertegangan tinggi, giomembran hingga pelapis kolam penampung limbah juga lebih membahayakan lagi," ujar Kapolres.

Pasca diamankan, para pelaku ini dijerat pasal yang disangkakan pasal 363 Ayat (1) ke 3,4,5 KUHPidana Jo Pasal 363 ayat (2), sedangkan untuk penadah kita sangkakan pasal 480 Kuhpidana.

"Menurut pihak PT PHR, aksi para pelaku menyebabkan kerugian negara Rp534 juta," urai Kapolres.

Nurhadi menegaskan, pihaknya dari Polres Rokan Hilir sangat konsen terhadap upaya pencurian di PT PHR yang menjadi atensi.

"Akibat perbuatan pelaku ini dapat menghambat proses produksi dan menurunkan jumlah produksi minyak mentah, menimbulkan cost perbaikan milyaran rupiah akibat barang yang dicuri dan harus diperbaiki," pungkas Kapolres.***

Editor :Redaksi





BUMN

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.