Dua Orang Mantan Direktur RSUD Rohul Terima Divonis 14 Bulan Penjara

Hukum Kriminal Senin, 11 April 2022 - 22:33 WIB
Dua Orang Mantan Direktur RSUD Rohul Terima Divonis 14 Bulan Penjara

Sidang pembacaan vonis perkara korupsi anggaran pengadaan oksigen dan gas di RSUD Rohul digelar secara virtual

ENAMPULUH.COM, PEKANBARU -- Dua orang mantan Direktur RSUD Rokan Hulu (Rohul) divonis pidana penjara selama 14 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Kedua orang yang berstatus terdakwa itu adalah dr Faisal Harahap dan dr Novil Raykel.

Keduanya dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam anggaran pengadaan oksigen dan gas tahun 2017-2018 di RSUD Rohul.

Vonis itu dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Dahlan SH MH pada Senin (11/4/2022). Yang mana, sidang tersebut digelar secara virtual. Majelis hakim bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohul dan penasehat hukum kedua terdakwa berada di dalam ruang sidang. Sedangkan terdakwa dr Faisal Harahap dan dr Novil Raykel, mendengarkan vonis itu dari Rutan Kelas I Pekanbaru.

Dalam vonisnya, Hakim ketua Dahlan menyatakan, kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagai mana dalam dakwaan subsider. Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dr Faisal Harahap dan dr Novil Raykel dengan penjara masing-masing selama 1 tahun 2 bulan(14 bulan)," ujar Dahlan.

Selain dua mantan Direktur RSUD Rohul itu, ada dua orang terdakwa lainnya. Mereka adalah Direktur CV Sinar Bintang Gasindo (SBG) Adios Sucipto dan Direktur PT Bumi Bintang Sumatera (BBS) Suratno. Keduanya juga mendengarkan vonis majelis hakim secara virtual.

Oleh majelis hakim, terdakwa Adios Sucipto dan Suratno dijatuhi pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 5 bulan.

"Menjatuhkan hukuman masing-masing selama 1 tahun 5 bulan kepada terdakwa Adios Sucipto dan 
Suratno," tutur Dahlan.

Tidak  hanya pidana penjara, keempat terdakwa juga dituntut membayar denda masing-masing sebesar Rp100 juta. Dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan, maka denda dapat diganti dengan hukuman kurungan badan selama 2 bulan.

Atas vonis tersebut, majelis hakim meminta penasehat hukum terdakwa untuk berkoordinasi dengan kliennya. Usai berkoordinasi, para terdakwa menyatakan menerima hukuman vonis tersebut.

Beda dengan terdakwa, JPU Doni  Saputra SH menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut.

"Kami pikir-pikir yang mulia," kata JPU.

Sebelumnya, JPU menuntut  dr Faisal Harahap dan dr Novil  Raykel dengan penjara masing-masing selama 20 bulan dan denda masing-masing Rp100 juta atau subsider 3 bulan kurungan badan.  Sementara terdakwa Adios Sucipto dan  Suratno dituntut pidana penjara masing-masing 1 tahun 10 bulan, dengan denda masing-masing Rp100 juta atau subdiser 3 bulan kurungan.

Suratno dan Adios juga diwajibkan membayar uang pengganti (UP) kerugian negara.

"Adios UP Rp63.078.910 dirampas 
untuk negara, Suratno UP Rp2.029.672.219 dirampas untuk negara," ucap JPU dalam tuntutannya beberapa waktu lalu.

Dugaan korupsi ini terjadi sekitar ytahun 2017-2019 lalu. Ketika itu, RSUD Rohul mendapatkan anggaran BLUD untuk pembelian oksigen dan gas.

Namun dalam pelaksanaannya, terjadi penyimpangan mulai dari proses tender hingga realisasi pengadaan. Berdasarkan hasil Laporan Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara pada BLUD RSUD Rokan Hulu ditemukan kerugian sebesar Rp2.092.751.129

Reporter :Rizano





BUMN

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.