Pemberian KMKK Kepada Debitur Grup Perusahaan

Usut Dugaan Korupsi Rp7 Miliar di BJB Cabang Pekanbaru, Kabid Humas: Tinggal Penetapan Tersangka

Hukum Kriminal Senin, 28 Maret 2022 - 20:50 WIB
Usut Dugaan Korupsi Rp7 Miliar di BJB Cabang Pekanbaru, Kabid Humas: Tinggal Penetapan Tersangka

Sejumlah massa saat melakukan aksi orasi di depan kantor BJB Cabang Pekanbaru beberapa waktu lalu

ENAMPULUH.COM, PEKANBARU -- Bank Jawa Barat (Jabar) dan Banten Cabang Pekanbaru kembali berurusan dengan aparat penegak hukum. Kali ini, Kepolisian Daerah (Polda) Riau mengusut dugaan korupsi di bank milik Pemerintah Jabar dan Banten, yang merugikan keuangan negara lebih dari Rp7 miliar. Penanganan perkara tersebut diketahui telah naik ke tahap penyidikan, dan dalam waktu dekat akan ada penetapan tersangka.

Adapun perkara dugaan rasuah yang dimaksud yakni, pemberian kredit modal kerja konstruksi (KMKK) oleh bank kepada debitur grup perusahaan menggunakan surat kontrak palsu atau surat perintah kerja (SPK) tidak sah atau fiktif. Hal itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/498/XII/2021/SPKT/Riau, tanggal 9 Desember 2021 kemarin.

"Sudah dik (penyidikan)," ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto saat dikonfirmasi, Senin (28/3/2022).

Diterangkan Sunarto, perbuatan tindak pidana korupsi tersebut, terjadi dalam kurun waktu 18 Februari 2015 hingga tanggal 18 Februari 2016 lalu. Bermula saat CV PGR dan CV PB mengajukan permohonan pada 18 Februari 2015 dan 23 Februari 2015 untuk mendapatkan fasilitas KMKK di Bank BJB Cabang Pekanbaru. 

Dalam melakukan pencairan kredit tersebut, dua perusahaan itu diduga menggunakan Surat Perintah Kerja (SPK) tidak sah/ fiktif atas kegiatan pekerjaan yang dilaksanakan di Kantor DPRD Provinsi Riau dan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) yang mengakibatkan kerugian keuangan di bank yang dikenal dengan sebutan BJB Cabang Pekanbaru itu.

Dilanjutkan Sunarto, dalam proses penyidikan, pihaknya telah memeriksa puluhan saksi, dan sejumlah saksi ahli. Hal itu dilakukan untuk menguatkan sangkaan penyidik dalam perkara itu.
 
"25 orang saksi, termasuk 3 orang saksi ahli, yakni Ahli Keuangan Negara, Auditor Keuangan Negara, Ahli Pidana Korupsi) telah dimintai keterangan penyidik," lanjut perwira menengah Polri yang akrab disapa Narto.

"Besarnya kerugian negara Rp7.233.091.582. Hal itu berdasarkan perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Riau," sambung Narto.

Penyidik, lanjut dia, juga telah melakukan gelar perkara. Dalam waktu dekat akan ada penetapan tersangka yang jumlahnya diyakini lebih dari satu orang.

"Tinggal penetapan tersangka. Sudah digelar oleh penyidik," tegas mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) itu.

Dalam pemberitaan sebelumnya, bank yang lebih dikenal dengan BJB Cabang Pekanbaru itu, pernah berurusan dengan pihak kepolisian. Adapun perkaranya, pembobolan rekening nasabah, yang mengakibatkan korban mengalami kerugian miliaran rupiah.

Dalam kasus kejahatan perbankan itu, Polda Riau menetapkan dua orang tersangka. Kedua tersangka itu merupakan oknum pegawai di BJB Cabang Pekanbaru. Mereka pun telah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Reporter :Rizano





BUMN

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.