Pencuri dan Penadah Ditangkap, Satu Unit Honda Beat Tanpa Nopol Disita Polisi
TS dan WI diamankan di Mapolresta Pekanbaru
ENAMPULUH.COM, PEKANBARU -- TS alias Putra rerpaksa meringkuk di balik jeruji besi. Pria pengangguran berusia 35 tahun ini ditangkap Tim Opsnal Batman Jembalang Satreskrim Polresta Pekanbaru atas kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Ia disergap saat berada di rumah kosnya di Jalan Tamtama, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru, Kamis (24/2/2022).
"Ditangkap Kamis dinihari pukul 01.30 WIB," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pria Budi SIK melalui Kasat Reskrim Kompol Andrie Setiawan, Sabtu (26/2/2022).
Penangkapan kata Kasat, berawal dari adanya laporan korban Curanmor, YG (26) warga Jalan Utama, Kecamatan Rumbai, Pekanbaru, awal bulan lalu.
Dalam laporannya, pelaku awalnya meminjam motor korban yang sudah dikenalnya ini untuk suatu keperluan, namun tidak diberikan. Tanpa diduga, beberapa saat kemudian, pelaku langsung membawa motor tanpa sepengetahuan korban.
Tak senang dengan kejadian itu, korban lantas membuat laporan resmi ke polisi.
"Begitu ada laporan langsung kita tindaklanjuti dengan penyelidikan dan upaya penangkapan," kata Andrie.
Satu bulan penyelidikan, keberadaan pelaku TS, terendus petugas. Pria asal Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) ini akhirnya ditangkap di rumah kos di Jalan Tamtama.
Interogasi petugas, TS mengakui perbuatannya, tak hanya membawa kabur sepeda motor jenis Honda Beat milik korban, namun ia juga telah menjual motor curian kepada seorang penadah berinisial WI.
"Ngaku nya motor sudah dijual kepada seorang penadah berinisial WI, warga Kubang," ucapnya.
Berangkat dari nyanyian TS, petugas langsung meluncur ke rumah WI di Perumahan Permata Kualu, Kubang, Kampar.
"WI berhasil kita amankan di rumahnya di wilayah Kubang," sebut Kasat.
Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti berupa satu lembar STNK dan satu unit sepeda motor jenis Honda Beat warna merah tanpa nomor polisi (Nopol) sudah diamankan di Mapolresta Pekanbaru guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
"Tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dan 480 KUHP tentang pertolongan jahat (Penadah)," pungkasnya. ***









