Kuasa Direksi PT Gemilang Utama Allen DPO

Usai Diperiksa Sebagai Saksi, Komisaris PT Fartir Jaya Pratama Langsung Ditahan

Hukum Kriminal Kamis, 24 Februari 2022 - 22:25 WIB
Usai Diperiksa Sebagai Saksi, Komisaris PT Fartir Jaya Pratama Langsung Ditahan

Komisaris PT Fartir Jaya Pratama, Abdul Kadir Jailani langsung ditahan tim jaksa penyidik pada Bidang Pidsus Kejati Riau usai diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi proyek ruang Irna Tahap III RSUD Bangkinang

ENAMPULUH.COM, PEKANBARU -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kembali menetapkan dua orang dalam dugaan korupsi pembangunan ruang Instalasi Rawat Inap (Irna) Tahap III RSUD Bangkinang. Keduanya adalah Abdul Kadir Jailani Djumra dan Ki Agus Toni Azwarani. Abdul Kadir merupakan Komisaris PT Fartir Jaya Pratama. Sedangkan Ki Agus, merupakan Kuasa Direksi PT Gemilang Utama Allen.

Demikian disampaikan Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto SH MH, Kamis (24/2/2022). Dikatakannya, terhadap tersangka Abdul Kadir, pihaknya langsung melakukan tindakan penahanan. Sedangkan Ki Agus, saat ini statusnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Kemarin (Rabu) AKJ (Abdul Kadir Jailani) diperiksa terlebih dahulu sebagai saksi. Pada malam harinya, tim (jaksa penyidik pada Bidang Pidana Khusus), meningkatkan status AKJ sebagai tersangka dan langsung dilakukan tindakan penahanan," ucap Raharjo.

"Untuk tersangka KATA (Ki Agus Toni Azwarani) sudah ditetapkan tersangka beberapa hari lalu. Tapi saat ini statusnya masuk dalam DPO, karena yang bersangkutan dipanggil tidak pernah datang," sambungnya.

Untuk diketahui, tersangka Abdul Kadir Jaelani terlihat di Kantor Korps Adhyaksa, Jalan Jendral Sudirman, Rabu (23/2/2022) sekitar pukul 16.00 WIB. Ia langsung menuju Gedung Satya Adhi Wicaksana untuk diperiksa sebagai saksi.

Proses permintaan keterangan berjalan hingga beberapa jam. Pada malam hari, penyidik melakukan gelar perkara dan sepakat meningkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka. Penyidik kemudian menjebloskan Abdul Kadir Jaelani ke tahanan dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru untuk 20 hari ke depan.

Terkait peran tersangka Abdul Kadir, Raharjo menerangkan bahwa yang bersangkutan ada menerima aliran dana miliaran rupiah dari uang muka proyek pembangunan ruang Irna Tahap III RSUD Bangkinang tersebut.

"Tersangka AKJ bersama  SD (Surya Darmawan), ER (Emrizal) dan tersangka KATA, mengatur mulai dari penawaran hingga pelaksanaan lelang proyek tersebut untuk memenangkan PT Gemilang Utama Alen,” terang Raharjo.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Primer pasal 2 jo pasal 18 ayat 1 Undang-undang 31 tahun 1999 sebagai mana dirubah dan ditambah dengan UU 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 UU 31 tahum 1999 sebagai mana dirubah dan ditambah dengan UU 20 tahun 2001 tantang pemberantasan tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Untuk diketahui, selain Abdul Kadir Jailani dan Ki Agus Toni Azwarani, ada 4 orang lainnya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. 

Dua orang pertama yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Mayusri, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Rif Helvi, Team Leader Management Konstruksi (MK) atau Pengawas pada kegiatan pembangunan ruang Irna tahap III di RSUD Bangkinang. Kedua orang itu saat ini telah diadili dan menjalani proses hukum di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Selanjutnya, Kejati Riau kembali menetapkan Surya Darmawan, Ketua KONI Kampar sebagai  tersangka. Surya Darmawan kini berstatus DPO. Adapun perannya, ia sebagai pengatur pemenang tender yakni PT Gemilang Utama Allen.

Kemudian Korps Adhyaksa Riau kembali menetapkan Emrizal, selaku Project Manager proyek bermasalah itu, sebagai tersangka.

Reporter :Rizano





BUMN

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.