Jemput 30 Kg Sabu di Selat Malaka, Polisi Tangkap 2 Orang Jaringan Malaysia
Kapolda Riau Irjen Pol Muhammad Iqbal bersama jajaran dan Bupati Bengkalis Kasmarni saat mengekspos pengungkapan 30 Kg sabu
ENAMPULUH.COM, PEKANBARU -- Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis menggagalkan peredaran 30 kilogram Narkoba jenis sabu. Serpihan berbentuk kristal haram itu dikendalikan jaringan Narkoba Malaysia yang masuk di perairan Kabupaten Bengkalis. Yang mana, rencananya sabu itu akan dibawa ke Pulau Jawa, tepatnya Kota Jakarta.
Dalam pengungkapan itu, petugas menangkap dua orang tersangka. Tersangka pertama berinisial BR dan yang kedua berinisial TR, yang merekrut tersangka pertama untuk menjemput sabu dari Malaysia ke Bengkalis.
Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal dalam keterangan persnya mengatakan, Polres Bengkalis telah mengantongi nama bos besar dari Malaysia yang mengendalikan peredaran Narkoba tersebut. Setidaknya ada empat kali bos besar tersebut memasok sabu ke Bengkalis.
"Namanya Mr Achiu, sudah empat kali memakai jasa TR, yang keempat ini berhasil digagalkan," kata Iqbal didampingi Kabid Humas Komisaris Besar Sunarto dan Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko SIK, Jumat (11/2/2022).
Dari Hasil penyidikan, dilanjutkan mantan Kadiv Humas Polri itu, diketahui tersangka TR mendapat upah Rp400 juta setiap memasukkan Narkoba dari Malaysia ke Bengkalis. Sementara, tersangka TR menjanjikan upah kepada tersangka BR Rp80 juta jika berhasil membawa sabu itu ke Jakarta.
"Tersangka TR ditangkap beberapa hari setelah tersangka BR ditangkap. Tersangka TR ditangkap di pusat perbelanjaan Indah Kapuk, di Jakarta," lanjutnya.
Iqbal menjelaskan, Mr Achiu pada akhir Januari lalu mengontak TR terkait rencana memasukkan sabu ke Bengkalis. Seperti biasa, kurir dari Malaysia menggunakan speedboat yang lazim disebut becak laut menuju tengah laut di Selat Malaka.
Dari sana, ada kurir dari Bengkalis menjemput menggunakan speedboat. Selanjutnya dibawa ke Bengkalis dan disimpan beberapa hari sebelum dibawa ke Jakarta.
Rencana penyelundupan barang haram ini terendus Satuan Reserse Polres Bengkalis. Kapolres Bengkalis memerintahkan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Air untuk mengamati pergerakan di perairan.
Sementara itu, petugas darat memantau pergerakan orang yang keluar masuk di pantai. Hanya saja kala itu belum ada pergerakan mencurigakan.
Petugas mencari informasi ke masyarakat di pantai. Akhirnya ada warga yang menyebut pernah ada speedboat bersandar di tepi pantai Desa Meskom, Kabupaten Bengkalis.
"Informasinya ada orang masuk ke hutan bakau membawa sesuatu," jelas Iqbal.
Personel Polres Bengkalis kemudian menyisir hutan bakau dan menemukan tiga karung. Setelah diperiksa, karung itu berisi benda terbungkus teh merek China.
"Ada 30 bungkus, isinya sabu," terang Iqbal.
Atas perbuatan para tersangka itu, pihak kepolisian menjerat kedua tersangka dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan jeratan pasal itu, kedua tersangka tersebut terancam hukuman mati, paling singkat 6 tahun, dan paling lama seumur hidup atau bisa juga 20 tahun penjara.









