Jual Motor Curian ke Polisi, Residivis Diringkus saat Transaksi
Tersangka Curanmor, M (41) diamankan di Mapolresta Pekanbaru
ENAMPULUH.COM, PEKANBARU -- Upaya penyamaran (under cover) petugas berbuah manis. Tersangka pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berinisial M (41) berhasil ditangkap. Ia disergap Tim Opsnal Batman Jambalang Satreskrim Polresta Pekanbaru di salah satu tempat di Jalan Ahmad Yani, Jumat (28/1/2022).
"Ditangkap Jumat malam sekitar pukul 22.00 WIB," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi melalui Kasat Reskrim, Kompol Andrie Setiawan, Senin (31/1/2022) siang.
Penangkapan, kata Andrie, berawal dari adanya laporan korban Curanmor berinisial NR (21) pada Jumat (28/1/2022). Dalam laporannya, korban kehilangan satu unit sepeda motor jenis Honda Vario saat bertamu di rumah rekannya di Jalan Tapah, Marpoyan Damai.
"Begitu ada laporan langsung kita tindaklanjuti dengan penyelidikan," ucapnya.
Kurang dari satu hari, keberadaan tersangka terendus. Tak ingin buruan nya lepas, petugas langsung berupaya menangkap pelaku dengan menggunakan teknik penyamaran (under cover).
"Saat itu kita dapatkan informasi bahwa terduga akan menjual motor tanpa surat-surat. Kita nyamar dan berpura sebagai pembeli, saat akan transaksi langsung kita amankan beserta barang bukti. Tersangka merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama," ungkap Andrie.
Saat ini tersangka dan barang bukti berupa satu unit sepeda motor jenis Honda Vario sudah diamankan di Mapolresta Pekanbaru, guna proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian," pungkas Kasat Reskrim. ***
​​​








