Perkara KDRT

Sang Istri Maafkan Suaminya, Jaksa Lakukan RJ

Siak Selasa, 15 November 2022 - 14:17 WIB
Sang Istri Maafkan Suaminya, Jaksa Lakukan RJ

Kejagung bersama Kejati Riau dan Kejari Siak melaksanakan video teleconference terkait ekspos pengajuan penghentian penuntutan berdasarkan RJ

ENAMPULUH.COM, SIAK -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak menghentikan penuntutan perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) atau keadilan Restoratif. Adalah Irawadi yang sebelumnya berstatus tersangka dalam perkara KDRT tersebut.

Irawadi akan menghirup udara bebas dan berkumpul kembali dengan keluarganya. Ia pun berjanji tidak akan melakukan KDRT lagi di masa mendatang.

Sebelumnya, Irawadi melakukan KDRT terhadap istrinya, Helma Masri. Keduanya merupakan sepasang kekasih yang baru menikah, tepatnya 8 bulan yang lalu. KDRT itu bermula pada Jumat (7/10) sekitar pukul 06.00 WIB. Saat itu, Irawadi terbangun dari tidur karena mendengar teriakan sang istri yang meminta bantuan untuk menghidupkan mesin air.

Irawadi menolak permintaan itu, sehingga membuat sang istri kesal dan mengomel. Melihat hal itu, Irawadi emosi dan langsung memukul istrinya. Perbuatan tersebut kembali dilakukannya berulang kali.

Akibatnya, sang istri mengalami luka lecet, lebam dan memar pada bagian pipi kanan, pergelangan tangan kanan dan kiri, punggung tangan kanan dan lengan kanan bagian bawah, diduga akibat kekerasan benda tumpul.

Tidak terima, korban pun membuat laporan ke pihak kepolisian, hingga akhirnya berkas perkaranya dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Saat berada di pihak kejaksaan, upaya mediasi dan perdamaian berlangsung.

"Tadi telah dilaksanakan ekspos pengajuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dengan tersangka Irawadi bersama Jaksa Agung Muda (JAM) Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Bapak Dr Fadil Zumhana SH MH," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Hubungan Masyarakat (Humas) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Bambang Heri Purwanto SH MH, Selasa (15/11/2022).

Ekspos tersebut, kata Bambang, dihadiri Kepala Kejati (Kajati) Riau Dr Supardi SH MH, dan Wakil Kajati Riau Akmal Abbas SH MH. Kegiatan tersebut juga diikuti oleh Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Riau, Martinus Hasibuan SH MH.

"Dalam ekspos tersebut, JAM Pidum menyetujui pengajuan penghentian penuntutan perkara tersebut," kata Bambang.

Adapun alasan pemberian penghentian penuntutan itu, karena telah dilaksanakan proses perdamaian. Dimana, tersangka Irawadi telah meminta maaf kepada istrinya. Oleh istrinya, memberikan maaf kepada suaminya. Selain itu, dalam pertimbangan pihak kejaksaan, tersangka Irawadi belum pernah dihukum sebelumnya.

"Ancaman pidana denda atau pidana penjara yang disangkakan, tidak lebih dari 5 tahun dan tersangka telah berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, serta korban tidak ingin perkaranya dilanjutkan ke persidangan," jelas Bambang.

"Proses perdamaian dilakukan secara sukarela (tanpa syarat) dan masyarakat merespon positif penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut," sambung Bambang.

Dengan telah disetujui pengajuan penghentian penuntutan perkara tersebut, selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Siak menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2).

"Ini sebagai perwujudan kepastian hukum berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif," pungkas Bambang.

Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Siak Dharmabella Tymbaz SH MH saat dikonfirmasi melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Senopati SH mengatakan, tersangka Irawadi sebelumnya mendekam di sel tahanan Polsek Minas.

"Dengan telah disetujui pengajuan penghentian penuntutan perkara ini, yang bersangkutan akan dikeluarkan dari sel tahanan," singkat Senopati.

Reporter :Rizano





BUMN

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.