Jasad Dikubur di Kebun Sawit

Perkosa dan Bunuh Mantan Pacar, ke Polisi Pria Putus Sekolah Ini Ngaku Takut

Siak Senin, 07 Februari 2022 - 22:46 WIB
Perkosa dan Bunuh Mantan Pacar, ke Polisi Pria Putus Sekolah Ini Ngaku Takut

Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadiyanto didampingi Kasat Reskrim Iptu Rachmat Wibowo memimpin ekspose

ENAMPULUH.COM, SIAK -- Misteri kematian gadis cantik berinisial VRM (16) di Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak akhirnya terungkap. Ternyata, sebelum dibunuh, korban  diperkosa oleh pelaku, SAS alias Arya  (16), yang tak lain mantan pacar nya sendiri. 

Hal itu terungkap dalam ekspose yang digelar di Mapolres Siak, Senin (7/2/2022) siang.

"Ditangkap Ahad (6/2/2022) malam pukul 23.00 WIB di rumahnya di Kampung Benteng Hilir, Kecamatan Mempura," kata Kapolres Siak AKBP Gunar Rahadiyanto saat memimpin ekspose Senin siang.

Interogasi petugas, pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengaku nekat membunuh lantaran takut aksinya memerkosa korban diketahui orang.

"Awalnya, ingin memperkosa saja, karena takut ketahuan, langsung menghabisi nyawanya," ucap pelaku yang putus sekolah itu.

Didampingi Kasat Reskrim Iptu Rachmat Wibowo, Kapolres menjelaskan, aksi keji berawal Rabu, (2/2/2022) siang, saat pelaku berkomunikasi dengan korban melalui Facebook Messenger milik rekannya Am. Saat itu, korban berencana meminjam uang, namun yang memegang handphone (HP) Am adalah pelaku. 

"Saat itu pelaku menjawab, dan mengatakan ini Arya, langsung aja chating ke FB aku," ucapnya.

Dengan menggunakan HP milik Am, pelaku mengaktifkan Facebook pribadi nya dan melanjutkan pembicaraan dengan korban.

Korban berencana meminjam uang sebesar Rp500 ribu untuk membayar utang. 

Kemudian pelaku mengatakan “Datang ajalah ke sini, nanti aku kasi pinjamannya”. Pelaku lantas minta dijemput di Jalan Siak Buton Pasar Tuah Sekato Benteng Hulu Mempura, tak jauh dari rumah Am.

Tak lama kemudian, sekira pukul 17.30 WIB, korban datang seorang diri dengan menggunakan sepeda motor Honda Vario warna merah dan berhenti di simpang rumah Am dan bertemu dengan pelaku.

"Saat itu pelaku mendatangi Am untuk meminjam uang sebesar 10 ribu untuk membeli minyak, setelah Am memberikan uang, pelaku dan korban pergi berboncengan menggunakan motor milik korban," terangnya.

Korban dibawa ke arah kebun milik kakek korban di RT02 RW01 Kelurahan Benteng Hilir Kecamatan Mempura Kabupaten Siak, dengan alasan untuk menemui ibu pelaku untuk meminta uang sebesar Rp500 ribu yang hendak dipinjam korban. 

Setibanya, motor diberhentikan di tepi jalan dekat TKP dan pelaku masuk sendiri ke dalam kebun dengan alasan ingin menjumpai ibu pelaku dan korban menunggu di motor.

Tak lama, pelaku keluar dari dalam kebun dan mengatakan kepada korban “ibu ada di pondok, ibu mau kasi uangnya kalau ketemu sama orangnya". Lantaran percaya, korban lantas ikut masuk kedalam kebun bersama pelaku.

"Setibanya di pondok, pelaku langsung beraksi, dengan mencekik korban dari arah belakang. Setelah lemas pelaku menidurkan korban di pondok dan mengikat mulutnya dengan kain yang ada di perut pelaku agar korban tidak berteriak," terang Gunar. 

Dalam kondisi tak berdaya, pelaku langsung menyetubuhi korban. Setelah selesai, pelaku kembali mencekik hingga korban tidak bergerak. Kemudian pelaku menarik tangan korban dari atas pondok hingga korban terjatuh. 

Pelaku mengangkat korban sekitar 20 meter dan memotong urat nadi tangan kanan korban dengan menggunakan pisau yang ada di saku nya dan membawa jasad korban ke semak-semak dan menutupi nya dengan dahan kayu.

"Pelaku membuang celana korban ke parit di sekitar lokasi dan membawa Handphone milik korban. Sementara  sepeda motor korban disembunyikan di kebun milik warga yang tak jauh dari TKP," ungkap Kapolres.

Tak sampai di situ, keesokan harinya, Kamis (3/2/2022) pagi sekitar pukul 07.00 WIB pelaku kembali ke TKP untuk mengubur jasad korban. "Pelaku meminjam cangkul warga," sebutnya.

Ditemukan Ayah Tiri 

Jasad korban, VRM akhirnya ditemukan warga berinisial HAD yang hendak memanen sawit, Ahad (6/2/2022) siang sekitar 13.50 WIB. 

Saat itu, HAD yang juga merupakan ayah tiri dari pelaku ini mencium bau busuk di sekitar kebun sawit miliknya. Lantaran penasaran, saksi lantas memanggil istrinya, untuk bersama sama mencari sumber bau busuk tersebut. 

Sontak kaget, HAD melihat bagian atas lutut manusia yang tubuhnya tertimbun tanah dan ditutupi pelepah sawit dan melaporkan temuan itu ke pihak berwajib.

Sempat Dilaporkan Hilang 

Korban sempat dilaporkan hilang setelah dua hari tak pulang ke rumah usai pamit untuk membeli paket internet pada Rabu (2/2/2022) lalu.

"Korban sempat dilaporkan hilang pada Kamis (3/2/2022), setelah pamit dari rumah di Benteng Hilir, Kecamatan Mempura, Siak untuk membeli paket internet pada Rabu (2/2/2022)," sebut Gunar.

Saat ini pelaku beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah, kunci motor, sepeda motor Revo milik saksi Am, 2 cangkul, satu celana panjang warna putih, celana dalam dan pembalut, HP merk Vivo milik saksi Am dan HP Redmi warna ungu milik korban sudah diamankan guna proses hukum lebih lanjut.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 Ayat 5 UU No17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak  dan atau Pasal  340 KUHPidana.

"Ancaman hukuman penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama seumur hidup," pungkas Kapolres. ***

Editor :Raja Mirza





BUMN

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.