Hukuman Inkrah, Direktur PT MKP Bayar Pidana Denda Rp100 Juta ke Jaksa

Rokan Hilir Jumat, 09 Juni 2023 - 20:30 WIB
Hukuman Inkrah, Direktur PT MKP Bayar Pidana Denda Rp100 Juta ke Jaksa

Kasi Pidsus Kejari Rohil Apriandi Firdaus saat menerima pembayaran pidana denda dari pihak keluarga terpidana korupsi Nathanael Simanjuntak, sebanyak Rp100 juta.

ENAMPULUH.COM, ROHiL -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) pada Seksi Pidana Khusus (Pidsus) menerima pembayaran pidana denda dari seorang terpidana korupsi, Nathanael Simanjuntak. Adapun uang yang diserahkan ke pihak Kejaksaan itu, sebanyak Rp100 juta.

Nathanael merupakan terpidana korupsi dalam perkara pembangunan fasilitas pelabuhan laut di Bagansiapiapi, Kabupaten Rohil Tahun 2018. Oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri, Direktur PT Multi Karya Pratama (MKP) yang selaku penyedia atau pelaksana kegiatan proyek bermasalah itu, dinyatakan terbukti bersalah Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ia divonis pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan (16 bulan), denda Rp100 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan badan selama 3 bulan. Tidak hanya itu, Nathanael juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebanyak Rp1.483.335.260. Uang pengganti itu, telah dikembalikan Nathanael ke negara melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Terkait dengan pembayaran pidana denda itu, dibenarkan oleh Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Rohil Priandi Firdaus SH MH. Dikatakannya, uang Rp100 juta tersebut diantar dan diserahkan oleh pihak keluarga Nathanael ke Kejari Rohil.

"Iya benar, hari Rabu (7/6/2023) kemarin itu diserahkan uangnya melalui pihak keluarga terpidana," ucap Priandi, Jumat (9/6/2023).

Dengan telah dibayarkan pidana denda tersebut, dilanjutkan pria yang akrab disapa Andi itu, Nathanael tidak lagi menjalani pidana kurungan badan selama 3 bulan.

"Dengan telah dibayarkannya pidana denda itu, terpidana hanya menjalani pidana pokoknya saja, yakni 16 bulan penjara," lanjutnya.

Ditambahkannya, hukuman untuk Nathanael tersebut sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Sudah inkrah. 2 minggu yang lalu inkrahnya," tambahnya.

Sebelumnya, JPU menuntut Nathanael dengan pidana penjara selama 2 tahun, denda denda sebesar Rp200 juta dengan 6 bulan kurungan. Dalam tuntutan itu, JPU tidak membebankan terdakwa untuk membayarkan uang pengganti kerugian negara. Pasalnya, kerugian negara sebesar Rp1.483.335.260 telah dikembalikan terdakwa secara bertahap kepada Kejari Rohil.

Rasuah tersebut berawal pada tahun 2018 lalu. Saat itu, Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Laut pada Kementerian Perhubungan melaksanakan Kegiatan Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagansiapiapi, Kecamatan Bangko, Rohil.

Adapun anggarannya bersumber dari APBN Kementerian Perhubungan RI cq Direktorat Perhubungan Laut Tahun Anggaran 2018. Proyek tersebut dikerjakan oleh PT MKP dan Konsultan Pengawas CV Refena Kembar Anugrah (RKA).

Proyek tersebut dikerjakan selama 180 hari. Yakni, dimulai dari tanggal 30 Juni 2018 hingga 31 Desember 2018 dengan nilai kontrak sebesar Rp20.715.000.800.

Bahwa pada tahap pencairan, syarat-syarat dari pencairan seperti Jaminan Uang Muka, SSP PPN dan PPh, Rincian Penggunaan Uang Muka dan Berita Acara Progres Pekerjaan dari Konsultan hanya dilampirkan pada Pencairan Tahap I. Pada Pencairan Tahap II-VII, syarat-syarat tersebut tidak dilampirkan namun anggaran tetap dicairkan.

Sampai dengan berakhirnya masa kontrak fisik, yakni pada tanggal 31 Desember 2018, pengerjaan proyek tersebut belum mencapai bobot fisik 100 persen, karena masih ada yang belum selesai. Seperti, selimut tiang HDPE belum terpasang dan timbunan untuk causeway dan turap belum selesai.

Kendati begitu, pembayaran sudah dilakukan 100 persen atas nilai kontrak dan setiap proses pencairan tidak pernah melampirkan Asbuilt Drawing atau Gambar Pelaksanaan dan Back Up Data/ Final Quantity, serta Laporan Kemajuan Pekerjaan sebagai dasar penentuan berapa besar prestasi pekerjaan yang telah dikerjakan.

Reporter :Rizano





BUMN

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.