Jaksa Terapkan RJ, Tersangka Curanmor Ini Bebas
Harbani (kiri), tersangka Curanmor yang dibebaskan jaksa dengan cara RJ
ENAMPULUH.COM, PEKANBARU -- Air mata Harbani seketika menetes saat keluar dari pintu Lapas Bagansiapiapi. Masih mengenakan baju tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil), tersangka pencurian sepeda motor (Curanmor) ini langsung sujud syukur.
Harbani baru saja bebas dari perkara pencurian. Hal ini dikarenakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Rohil menempuh upaya restorative justice (RJ). Diapun berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi dikemudian hari.
Upaya RJ ini diajukan Kejari Rohil ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau. Selanjutnya dibahas melalui video conference oleh jajaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum), yang disaksikan Kepala Kejati Riau Dr Supardi SH MH serta jajaran.
Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Hubungan Masyarakat (Humas) Kejati Riau Bambang Heri Purwanto SH MH menerangkan, Harbani sebelum berurusan dengan hukum, hidupnya nomaden. Dia berpindah-pindah dari masjid ke masjid lain, dengan berjalan kaki.
Tidak hanya untuk beribadah, Harbani juga mencari pekerjaan di warga sekitar untuk menyambung hidupnya. Suatu ketika, Harbani melintas di kebun sawit lalu melihat sepeda motor terparkir, lengkap dengan kuncinya.
"Awalnya tidak ada niat mencuri tapi karena ada kesempatan, dia mendekati sepeda motor itu karena di sekitarnya tidak ada orang," terang Bambang, Kamis (3/11/2022).
Dijelaskannya, Harbani menghidupkan sepeda motor itu lalu membawanya ke sebuah desa. Harbani sempat singgah ke rumah saudaranya untuk menginap karena sudah malam.
Keesokan harinya, Harbani melanjutkan hidup nomadennya ke Kabupaten Siak. Harbani bahkan sampai ke Sumatra Utara, daerah asalnya tanpa tahu perbuatannya itu sudah dilaporkan pemilik sepeda motor ke Polres Rohil.
"Beberapa pekan kemudian, Harbani ditangkap di Padang Sidempuan, Sumut (Sumatera Utara), dibawa ke Polres hingga berkasnya lengkap dan segera disidang," jelas mantan Kasi Intelijen Kejari Tanjung Pinang, Kepulauan Riau (Kepri) itu.
Sebelum berkas sampai ke pengadilan, JPU Kejari Rohil mengajukan RJ ke Kejati Riau. Ini mengingat Harbani telah mengaku bersalah, tidak ada niat mencuri dan kesulitan ekonomi.
"Harbani sudah lama mengidamkan sepeda motor tapi tidak bisa membeli karena faktor ekonomi," ujar Bambang.
Selain itu, Harbani baru pertama kali terlibat tindak pidana. Yang paling utama, korban atau pemilik sepeda motor sudah memaafkan Harbani dan bersedia berdamai.
"Perdamaian ini sukarela, Harbani berjanji tidak mengulangi perbuatannya dan hukuman atas perkaranya tidak di atas 5 tahun," tutur Bambang.
Atas RJ ini, pucuk pimpinan Kejari Rohil menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restorasi. Hal ini sebagai perwujudan kepastian hukum berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.









