Tiga Pengedar Sabu di Rohil Diringkus, Polisi Sita Puluhan Paket Sabu
Tiga pengedar sabu, DS, BL dan BA diamankan di Mapolres Rokan Hilir
ENAMPULUH.COM, ROHIL -- Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rohil meringkus tiga pelaku narkoba jenis sabu di dua lokasi dan waktu berbeda, Ahad (6/3/2022).
Ketiga pelaku berinisial DS alias Kardus (32), BL alias Lutfi (26) dan BA alias Bobby (44). Ketiganya merupakan warga Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rohil.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto saat dikonfirmasi melalui Kasat Resnarkoba AKP Noki Loviko membenarkan adanya penangkapan itu.
"Tiga pelaku berinisial, DS, BL dan BA. Kita tangkap Ahad malam lalu di dua lokasi berbeda," kata Noki Loviko, Kamis (10/3/2022) pagi.
Penangkapan, kata Kasat, berawal dari adanya laporan warga tentang adanya seorang pria bernama Kardus yang kerap menjual narkoba jenis sabu di wilayah Pirdam, Bagan Sinembah, Kabupaten Rohil.
"Begitu ada laporan langsung kita selidiki guna memastikan informasi tersebut," ucap Kasat.
Dipimpin Kanit Opsnal Ipda Bonni F Sagala dibantu anggota, Tim langsung melakukan pengintaian di rumah terduga Kardus di Jalan Merapi, Dusun Bagan Manunggal, Bagan Sinembah, Rohil dan langsung melakukan penggerebekan.
"Benar saja Tim menemukan pria terduga Kardus dan seorang rekannya Lutfi di dapur rumahnya. Saat digeledah Tim mendapati sejumlah barang bukti berupa 1 plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 0,76 gram, 1 unit timbangan digital, 1 plastik berwarna hijau berisi plastik klip berbagai ukuran, 1 tas berisi uang 3.500.000 rupiah lebih, 2 kaca pirex dan 2 unit handphone (HP) merk Realme dan Samsung," sebutnya.
Interogasi petugas, Kardus mengakui BB tersebut miliknya yang Ia dapatkan dari rekannya berinisial BA alias Bobby.
"Kardus ini ngaku barang bukti didapat dari BA alias Bobby," ucap Noki.
Tak ingin buang waktu, Tim langsung meluncur guna memburu keberadaan Bobby.
Tak butuh waktu lama, tiga jam kemudian Tim mengendus keberadaan Bobby. Ia akhirnya disergap di rumahnya di Jalan Semeru, Bagan Manunggal, Bagan Sinembah, Rohil.
"BA kita tangkap di rumahnya sekitar pukul 23.30 WIB," ucap Noki.
Dari tangannya, petugas kembali menyita sejumlah barang bukti berupa 1 tas berisi 1 bungkus besar yang di dalamnya terdapat 8 bungkus paket sedang dan 12 paket kecil diduga narkotika jenis sabu, 1 unit timbangan digital dan 1 sekop dari kertas.
"Setelah kita timbang berat totalnya 130 gram atau 1,3 Ons," ungkapnya.
Saat ini ketiga pelaku beserta barang bukti sudah diamankan ke Mapolres Rokan Hilir guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 112 dan 114 KUHP, UU No35 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling ringan 5 tahun penjara. =Ra









