Dituding jadi Pelapor di OTT Gubernur Riau, SF Hariyanto: Itu Fitnah
ENAMPULUH.COM, PEKANBARU -- SF Hariyanto dituding menjadi otak pelapor dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Gubernur Riau non aktif Abdul Wahid yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa hari lalu. Terkait hal ini, SF Hariyanto yang baru saja ditugaskan menjadi Plt Gubernur Riau, membantah keras. SF Hariyanto menegaskan, bahwa tudingan tersebut tidak benar dan merupakan fitnah yang tidak berdasar.
Dihadapan awak media, SF Hariyanto menyampaikan bahwa dirinya sama sekali tidak mengetahui adanya operasi penangkapan tersebut. Bahkan sebelum kejadian, ia sempat ngopi bersama Abdul Wahid dan Bupati Siak Afni Z.
"Yang dipanggil (KPK) kemarin anak buah saya semua (pejabat Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau). Apa mungkin saya menjebak mereka. Saya kemarin juga ngopi bersama Bapak Gubernur dan Bupati Siak Bu Afni. Kalau saya tahu akan ada penangkapan, ngapain saya ada di sana," ujar SF Hariyanto, Kamis (6/11/2025)
SF Hariyanto mengungkapkan, pertemuannya dengan Abdul Wahid dan Afni sebelum OTT KPK itu, berlangsung santai disebuah warung kopi, tak jauh dari rumah dinas Gubernur Riau. Tidak ada tanda-tanda ataupun pembicaraan yang mengarah pada situasi genting. Menurutnya, kabar yang berkembang di publik terkait dirinya sebagai pelapor sangatlah tidak masuk akal.
"Saya tidak tahu apa-apa. Betul, saya tidak tahu. Tidak ada saya melapor-melapor, itu fitnah," ucapnya.
SF Hariyanto menegaskan, tidak pernah ada upaya menjebak atau menjatuhkan siapa pun, apalagi Abdul Wahid yang selama ini ia anggap sebagai adiknya sendiri. Ia juga meminta masyarakat Riau untuk tidak terprovokasi oleh isu-isu yang memecah belah.
"Saya tidak ada melapor. kemaren itu kita ngopi-ngopi, salaman juga. bukan berarti saya punya masalah dengan beliau," tegasnya.
Menurut SF Hariyanto, hubungan dirinya dengan Abdul Wahid masih terjalin baik dan tidak ada persoalan pribadi maupun politik di antara keduanya.
"Beliau itu adik saya. Jadi tidak ada itu isu miring, tidak ada masalah rivalitas. Lama ceritanya ini, tapi intinya saya tegaskan, tidak ada masalah antara kami," pungkasnya.
Diketahui, selain Abdul Wahid, Kadis PUPR-PKPP Provinsi Riau Muhammad Arif Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam, juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Lembaga Antirasuah.
Adapun tindak pidana korupsi yang dilakukan ketiganya, yakni meminta fee terkait dengan penambahan anggaran tahun 2025 yang dialokasikan pada UPT jalan dan jembatan wilayah 1 sampai dengan 6 di Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau, yang semula Rp71,6 miliar, menjadi Rp177,4 miliar.
Atas penambahan anggaran itu Abdul Wahid melalui Muhammad Arif Setiawan, meminta fee sebesar 5 persen atau Rp7 miliar kepada paa Kepala UPT jalan dan jembatan di Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau. Jika tidak mau nurut, para Kepala UPT tersebut diancam dengan pencopotan ataupun mutasi dari jabatannya.
Permintaan fee di kalangan Dinas PUPR-PKPP Riau itu, dikenal sebagai istilah jatah preman atau japrem.
Dalam perjalanannya, Gubernur Riau Abdul Wahid telah menerima uang sebanyak Rp4,05 miliar. Penyerahan uang itu dilakukan sebanyak 3 kali, mulai dari Juni sampai November 2025.









