Diduga Terjadi Korupsi, PETIR Minta Kejati Usut Dua Kegiatan dan Sosper di DPRD Riau

Prov. Riau Selasa, 06 Juni 2023 - 14:38 WIB
Diduga Terjadi Korupsi, PETIR Minta Kejati Usut Dua Kegiatan dan Sosper di DPRD Riau

Ketua Umum Ormas PETIR Jackson Sihombing saat menyerahkan laporan dugaan korupsi yang terjadi di DPRD Riau ke PTSP Kejati Riau

ENAMPULUH.COM, PEKANBARU -- Dua kegiatan dan Sosialisasi Peraturan (Sosper) Daerah di Sekretariat Dewan pada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau terindikasi terjadi korupsi.

Adapun dugaan korupsi itu yakni, kegiatan belanja modal bernama paket pembuatan interior ruangan dan meubeler gedung DPRD provinsi Riau dengan nilai anggaran Rp3.440.910.288. Kegiatan itu dikerjakan oleh CV Cemara Unggul Lestari. Kemudian belanja modal alat pendingin, dengan pagu Rp259.595.700, yang dikerjakan oleh CV Gelora Buana. Kedua kegiatan tersebut, dianggarkan pada tahun 2022 melalui APBD provinsi Riau.

Sedangkan dugaan korupsi Sosper, kegiatan itu dilakukan pada tahun 2021. Dimana, dugaan rasuah ini, diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp1,9 miliar.

Dugaan korupsi tersebut, telah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Riau. Adapun pelapornya, Dewan Pimpinan Nasional Organisasi Masyarakat Pemuda Tri Karya (PETIR).

Jackson Sihombing selaku Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional PETIR saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya telah melakukan observasi dan klarifikasi terhadap objek dugaan temuan tersebut ke DPRD Provinsi Riau. 

"Sebelum kita laporkan, kita sudah observasi selama seminggu lebih ke pihak Sekretariat DPRD Riau. Hasil temuan kami, ada dugaan fiktif beberapa pekerjaan sesuai dokumen yang kami dapat dan miliki (untuk pembuatan interior dan pengadaan alat pendingin). kita sempat dihalangi untuk kroscek balance ke beberapa ruangan, bahkan sudah kita klarifikasi tertulis tapi tidak ada respon," ujarnya saat memberikan laporan ke PTSP Kejati Riau, selasa (6/6/2023).

Sedangkan untuk dugaan korupsi Sosper, pihaknya sudah melakukan kroscek. Hasilnya, kerugian negara sebesar Rp1,9 miliar itu belum ada dikembalikan ke negara.

"Kegiatan Sosper ini ditahan oleh DPRD Riau tahun 2021. Diduga merugikan negara Rp1.9 miliar. Kami kroscek belum ada pengembalian Ke negara," tuturnya.

Dengan telah melaporkan dugaan rasuah itu ke Kejati Riau, pihaknya berharap agar Kejati Riau mengusutnya.

"Kita berharap bapak Kajati Riau DR Supardi diberikan kesehatan selalu, agar bisa mengungkap dugaan korupsi di DPRD Riau," harapnya.

Reporter :Rizano





BUMN

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.