Tiba di Riau, Jamdatun: Profesionalisme, Perkuat JPN di Daerah
Jamdatun Kejagung RI Feri Wibisono (tengah) saat memberikan arahan kepada seluruh JPN di Riau
ENAMPULUH.COM, PEKANBARU -- Feri Wibisono SH MH CN tiba di Kota Pekanbaru, Senin (29/5/2023). Kedatangan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI itu dalam rangka kunjungan kerja di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, yakni supervisi teknis guna penguatan Jaksa Pengacara Negara (JPN) di Bumi Lancang Kuning.
Saat itu, Feri didampingi Raja Nafrizal dan Muhibuddin selaku Jaksa Fungsional, serta Mochamad Farady selaku Penyusun Bahan Informasi dan Publikasi pada Jamdatun Kejagung RI.
Rombongan Jamdatun itu, disambut langsung Kepala Kejati (Kajati) Riau DR Supardi SH MH dan Wakil Kajati (Wakajati) Hendrizal Husin SH MH, serta seluruh Asisten. Terlihat juga hadir seluruh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan Kepala Seksi (Kasi) Datun se-Riau.
"Supervisi teknis. Terkait dengan fungsi Kejaksaan di Bidang Datun, untuk profesionalisme. Jadi kita perkuat JPN di daerah," ujar Feri kepada awak media di sela-sela kegiatan yang dipusatkan di Aula HM Prasetyo Gedung Satya Adhi Wicaksana itu.
Supervisi itu, dilanjutkan Jamdatun, berlangsung satu hari. Kegiatan banyak diisi dengan diskusi dan paparan materi dari Jamdatun.
"Tidak (ada arahan khusus untuk JPN). Hanya penguatan kapasitas, penguatan teknis, penguasaan profesional," sebutnya.
"Semua (kegiatan) pendampingan umum di seluruh Indonesia, jadi bukan khusus tertentu," sambungnya.
Sementara itu, Supardi dalam sambutannya menyampaikan capaian kinerja Bidang Datun Kejati Riau untuk Periode Januari hingga Mei tahun 2023. Di antaranya, Bantuan Hukum Litigasi Perkara Perdata sebanyak 4 Surat Kuasa Khusus (SKK). Lalu, Bantuan Hukum Non Litigasi Perdata sebanyak 24 SKK.
"Untuk Pendampingan Hukum 19 kegiatan, Mediasi 1 kegiatan, dan Pelayanan Hukum 6 kegiatan," ujar Supardi.
Berikutnya, Bantuan Hukum Litigasi Perkara TUN sebanyak 1 kegiatan, Memorandum of Understanding (MoU) 17 kegiatan, dan Pemulihan Keuangan Negara sebesar Rp1.017.564.877.
Di hadapan Jamdatun, Kajati Riau juga menyampaikan bahwa untuk kegiatan Pelayanan Hukum, Bidang Datun Kejati Riau tidak hanya melakukan pelayanan di kantor. Melainkan juga dengan membuka pelayanan hukum di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Pekanbaru.
"Pada sekitar bulan Februari 2023 lalu mendapatkan apresiasi dari Bapak Wakil Jaksa Agung RI saat beliau melakukan kunjungan kerja ke Kejaksaan Tinggi Riau," lanjut Kajati.
"Namun saat ini MPP tersebut sedang dalam tahap renovasi akibat musibah kebakaran," sambung Kajati.
Dalam kesempatan itu, Supardi menyampaikan bahwa untuk kegiatan Pelayanan Hukum melalui Aplikasi HALO JPN, pada triwulan I tahun 2023, Kejati Riau mendapatkan apresiasi Peringkat II untuk tingkat Kejati dari Jamdatun.
"Saya meminta kepada jajaran Bidang Datun Kejati Riau dan jajaran Bidang Datun se-wilayah Riau untuk dapat memanfaatkan kegiatan Supervisi Teknis ini," pinta Supardi.









