Wakajati Riau dan Kajari Kampar Diganti

Prov. Riau Kamis, 09 Maret 2023 - 21:22 WIB
Wakajati Riau dan Kajari Kampar Diganti

Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana

ENAMPULUH.COM, PEKANBARU -- Jabatan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Riau akan diisi wajah baru. Pasalnya, Akmal Abbas SH MH yang saat ini memegang jabatan itu, akan digantikan oleh Hendrizal Husin SH MH.

Mutasi jabatan itu berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia. Keputusan tersebut ditandatangani Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin di Jakarta.

Dalam keputusan itu terdapat 13 nama pejabat yang mengalami pergeseran posisi. Di antaranya untuk jabatan Wakajati Riau.

Saat ini, posisi itu dijabat Akmal Abbas. Dia dalam waktu dekat akan menjabat sebagai Direktur Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.

Untuk posisi yang ditinggalkannya akan diisi Hendrizal Husin, yang saat ini menjabat Wakajati Aceh.

Tidak hanya itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kampar juga akan diisi wajah baru. Yakni, dari Arif Budiman SH MH kepada Sapta Putra SH MHum. 

Arif Budiman diberi tugas baru, sebagai Kepala Subdirektorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.

Sedangkan penggantinya, Sapta Putra, sebelumnya menjabat sebagai Kajari Muaro Bungo.

Mutasi itu dilakukan berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-110/C/03/2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia. Keputusan itu ditandatangani Jaksa Agung Muda Pembinaan Bambang Sugeng Rukmono atas nama Jaksa Agung RI.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana SH MH saat dikonfirmasi tidak menampik adanya mutasi pejabat di lingkungan Kejaksaan RI, termasuk yang ada di Riau. Menurutnya, mutasi jabatan merupakan hal yang biasa dalam sebuah organisasi termasuk di Kejaksaan.

"Promosi dan mutasi di Kejaksaan hal yang biasa, dalam rangka penyegaran dan pergantian sudah memasuki masa purna atau pindah ke institusi lain," singkat Ketut Sumedana, Kamis (9/3/2023).

Reporter :Rizano





BUMN

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Google+, Linkedin dan dapatkan informasi terbaru dari kami disana.