Perpanjangan Kedua, PT Bersinar Jesstive Mandiri Terancam Blacklist
Kondisi proyek payung elektrik di Masjid Agung An-Nur yang belum selesai
ENAMPULUH.COM, PEKANABARU -- Payung elektrik raksasa di Masjid Agung An-Nur hingga kini belum bisa difungsikan. Pasalnya, proyek yang bernilai Rp42 miliar tersebut, sampai saat ini belum tuntas. Dimana, proyek payung elektrik yang dibangun mirip dengan di Masjid Nabawi itu, seharusnya selesai pada Desember 2022.
Dalam pantauan, sejumlah pekerja masih terlihat melaksanakan pekerjaan yang melebihi batas waktu itu. Tak hanya bagian payung elektrik tersebut, lantai dan gapura juga terlihat masih berantakan.
"Iya, itu proyeknya sudah perpanjangan waktu pertama selama 50 hari, tapi belum selesai. Sudah kita berikan perpanjangan waktu yang kedua," ujar Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau Arief Setiawan, Jumat (24/2/2023).
Masih dalam pantauan, tampak alat berat masih dioperasikan operator di pintu gapura Masjid terbesar di Riau itu. Landscape pada sisi depan Masjid hingga kolam renang Kalinjuhang, juga masih dikerjakan.
PT Bersinar Jesstive Mandiri selaku pihak kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut, diberi waktu 50 hari sejak Desember 2022. Sesuai perjanjian, pembangunan tersebut diselesaikan sampai 16 Februari lalu. Namun, kelonggaran waktu tak bisa dimanfaatkan kontraktor dengan baik.
Sampai saat ini, perusahaan itu baru berhasil menyelesaikan pembangunan 90 persen. Sedangkan sisa 10 persen lagi, diberi tenggat waktu 40 hari, tepatnya 28 Maret 2023.
Proyek itu menelan duit negara hingga Rp42 miliar. Perusahaan itu terancam diblacklist, jika kesempatan kedua tak juga selesai.
"Kalau perpanjangan waktu kedua ini tidak juga selesai, maka kontraktor diblacklist dan didenda. Itu sanksinya," terang Arief.
Hal yang sama juga dikatakan Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya pada Dinas PUPR Riau Thomas Larfo Demiera.
"Progress mencapai 90 persen. Pertimbangan diberi kesempatan kedua, karena tersisa pekerjaan minor saja. Kesempatan kedua sampai 28 Maret," kata Thomas.
Saat ditanya berapa denda yang dibayarkan PT Bersinar Jesstive Mandiri nanti, Thomas belum bisa merinci. Sebab, proyek tersebut masih berjalan dengan waktu yang tersisa sekitar 33 hari lagi.
"Sanksinya denda, besaran denda belum final. Karena masih berjalan. Terima kasih atas atensinya. Mohon doanya agar dapat segera diselesaikan," tutur Thomas.
Untuk diketahui, proyek tersebut awalnya dianggarkan Rp 40,7miliar. Seiring berjalannya waktu, nilai anggarannya dinaikkan menjadi Rp42 miliar. Duit negara yang ditelan itu naik dari kontrak awal, karena adanya perhitungan di area suci Masjid itu.






.jpg)


