Hakim PTUN Perintahkan Tutup 66 Sumur Migas PT BSP di TN Zamrud

Prov. Riau Selasa, 10 Januari 2023 - 22:04 WIB
Hakim PTUN Perintahkan Tutup 66 Sumur Migas PT BSP di TN Zamrud

Taman Nasional Zamrud

ENAMPULUH.COM, PEKANBARU -- Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru memerintahkan menutup 66 sumur minyak dan gas bumi (Migas) di Taman Nasional (TN) Zamrud, Kabupaten Siak. Salah satu alasannya sumur minyak yang saat ini dikelola PT Bumi Siak Pusako (BSP) itu berada di kawasan konservasi kawasan pelestarian alam.

Taman Nasional Zamrud merupakan habitat harimau sumatra. Pengeboran menyebabkan tumpahan minyak, sehingga terjadi deforestasi atau kerusakan hutan yang berpotensi mengganggu habitat harimau serta satwa ataupun tumbuhan yang dilindungi negara. 

Perintah penutupan sementara, penyegelan, hingga pemasangan plang itu, berlangsung hingga ada pedoman pengeboran dan pemanfaatan sumur minyak bumi serta gas oleh Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK). 

Humas PTUN Pekanbaru Erick Sihombing SH menjelaskan, putusan ini dibacakan pada Senin (9/1/2023). Dalam perkara ini, penggugatnya adalah Yayasan Wahana Sinergi Nusantara. Dimana, yayasan tersebut menggugat 2 instansi negara dan 1 perusahaan. 

Adapun tergugat I adalah Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau, KLHK sebagai tergugat II dan PT Bumi Siak Pusako sebagai perusahaan pengebor minyak selaku tergugat III. 

"Gugatan penggugat dikabulkan sebagian oleh majelis hakim," kata Erick, Selasa (10/1/2023).

Terhadap putusan tersebut, para tergugat punya waktu 14 hari kerja untuk menerima putusan atau melakukan banding ke pengadilan tingkat berikutnya. 

"Sampai hari ini belum ada informasi apakah para tergugat melakukan banding," ujarnya.

Erick menerangkan, hakim tidak memberikan perintah untuk membongkar 66 sumur minyak tersebut. Melainkan, memerintahkan melakukan pengelolaan lingkungan hidup ketat, agar sumur minyak di kawasan taman nasional itu dikelola lebih baik. 

"Dengan demikian (sumur minyak dan gas bumi) tidak mengganggu satwa dan tumbuhan di kawasan konservasi," terangnya.

Ditegaskannya, sumur-sumur itu untuk sementara tidak bisa dimanfaatkan oleh tergugat III, yakni PT BSP. Hal itu berdasarkan putusan PTUN Pekanbaru. Yang mana, ada perintah penyegelan. 

"Sampai mereka (para tergugat) melakukan pengelolaan lingkungan hidup atau sepanjang tidak dikelola dengan baik lingkungan hidupnya, ya ditutup dulu," tegas Erick. 

Dilanjutkannya, pengeboran atau pemanfaatan sumur minyak dan gas di kawasan konservasi sangat berbeda dengan kawasan umum. Baik secara analis dampak lingkungan atau pengelolaan ramah lingkungan. 

Apalagi hingga kini, belum ada aturan yang spesifik mengatur pengeboran minyak di kawasan konservasi.

"Oleh karena itu, ada perintah hakim kepada KLHK sebagai tergugat II membuat pedoman pengeboran di kawasan konservasi," lanjutnya.

Berdasarkan putusan PTUN nomor 42/G/TF/2022/PTUN.PBR tersebut, hakim juga memerintahkan para tergugat melakukan penanaman kembali atau reboisasi jenis tumbuhan yang sesuai dengan fungsi hutan. 

Majelis hakim juga mewajibkan KLHK sebagai tergugat II melakukan intervensi untuk menanggung seluruh kerugian lingkungan hidup atas biaya pemulihan, pengelolaan dan atau reboisasi terhadap kerusakan lingkungan hidup hutan konservasi kawasan pelestarian alam Taman Nasional Zamrud. 

Adapun nilainya ditentukan dengan perhitungan riil sesuai dengan tanggungjawabnya masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Terakhir, majelis hakim menghukum para tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp5.565.700.

Reporter :Rizano